• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok

Hoaks Dijerat UU Terorisme, Pantaskah ?

10 April 2019
Hilal di Medan Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Jadi Penentu

Hilal di Medan Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Jadi Penentu

19 March 2026
Kasus Andrie Yunus Disorot, Akademisi UMSU Singgung Keamanan Negara

Kasus Andrie Yunus Disorot, Akademisi UMSU Singgung Keamanan Negara

18 March 2026
Mahasiswa UMSU Juara MHQ Internasional, Ungkap Kunci Hafalan

Mahasiswa UMSU Juara MHQ Internasional, Ungkap Kunci Hafalan

17 March 2026
Aktivis Diserang, Koalisi Sipil Tuntut Keadilan

Aktivis Diserang, Koalisi Sipil Tuntut Keadilan

18 March 2026
Lepas Peserta Mudik Gratis, Bobby Nasution: Jangan Ada Praktik Jual Beli Tiket

Lepas Peserta Mudik Gratis, Bobby Nasution: Jangan Ada Praktik Jual Beli Tiket

17 March 2026
Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

17 March 2026
UMSU Keluarkan Surat Edaran Libur Khusus Idul Fitri 1447H

UMSU Keluarkan Surat Edaran Libur Khusus Idul Fitri 1447H

15 March 2026
Diskusi HAM Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Diskusi HAM Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

14 March 2026
Pascabanjir Benua Raja, Mahasiswa UMSU Prioritaskan Trauma Healing

Pascabanjir Benua Raja, Mahasiswa UMSU Prioritaskan Trauma Healing

14 March 2026
UMSU Bahas Penguatan HAM bagi Perempuan dan Disabilitas

UMSU Bahas Penguatan HAM bagi Perempuan dan Disabilitas

12 March 2026
Usai Penyusunan Program Kerja, FEB UMSU Gelar Bukber dan Berbagi

Usai Penyusunan Program Kerja, FEB UMSU Gelar Bukber dan Berbagi

12 March 2026
Sertijab Pijar, Awal Estafet Kepengurusan Baru

Sertijab Pijar, Awal Estafet Kepengurusan Baru

12 March 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Thursday, 26 March 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Opini

Hoaks Dijerat UU Terorisme, Pantaskah ?

by REDAKSI TEROPONG
10 April 2019
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongonline,Medan-Wacana bagi pelaku penyebaran hoaks (berita bohong) akan dijerat Undang-Undang Terorisme baru-baru ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Wiranto. Apa yang telah dikatakan Wiranto tersebut menuai banyak kritik dan polemik dari berbagai kalangan. Wiranto beranggapan bahwa hoaksdapat mengganggu ketertiban negara dengan cara menyebar informasi palsu yang berbahaya bagi masyarakat. Hal tersebut ia yakini sama saja dengan pelaku terorisme.

Padahal, hoaksdan terorisme adalah dua hal yang berbeda jika mengacu pada UU. Keduanya, sudah pada koridor masing-masing. Juga sebelumnya persolan hoaks atau berita bohong pemerintah telah mengesahkan pelaku yang terjerat hoaksakan terkena UU ITE sedangkan terorisme merujuk pada UU No.5 tahun 2008 yang membahas tentang tindak pidana terorisme. Masing-masing sudah memiliki sanksi tegas dan berbeda berdasarkan pembuatan UU, jelas dua hal tersebut sudah pada ranahnya tersendiri.

RelatedPosts

Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Kecemasan Mahasiswa di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga

Hoaksmerupakan suatu berita atau kabar yang berisikan tentang informasi tidak benar dan dibuat seolah-olah benar berdasarkan data-data amburadul maupun tidak jelas yang tidak terverifikasi keasliannya. Berdasarkan data Kemenkominfo, ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang terinfeksi penyebar berita palsu (hoaks). Jumlah yang tentu saja tidak sedikit bukan? Platform media sosial adalah sarangnya kumpulan kata, gambar atau video yang sering menyebar informasi hoaksitu.

Memang Indonesia telah memasuki era revolusi industri 4.0 yang dimana kemajuan berbagai teknologi canggih sangat cepat dalam mengaksesnya, salah satu bukti nyata itu adalah internet. Akibat kecepatan internet yang berkolaborasi dengan gadget dan media sosial, surat kabar atau bahasa awamnya ‘koran’, salah satu media penyampai kabar masyarakat tengah tergerus keberadaannya yang kemudian perlahan hilang. Padahal, koran berisikan tentang informasi aktual, kredibel yang sudah jelas terverifikasi sumbernya. Orang-orang lebih mempercayai kabar yang dimuat melalui media sosial ketimbang koran yang sudah jelas kebenarannya. Stigma tersebut terus melekat di masyarakat dan semestinya harus dihilangkan dengan lebih bijak membaca terlebih dahulu, identifikasi, kemudian mempercayainya.

Pemahaman literasi mendalam terhadap dunia media sosial sangat penting ditanamkan pada  pengguna nya. Kalau dibandingkan dengan dunia pers, berita bohong yang dimuat pada media sosial tidak memiliki aturan jelas dalam memberitakan, berbeda dengan pers yang mengacu pada KEJ. Pengguna media sosial mestinya memiliki kecakapan ilmu pengetahuan (melek media) dalam mengecek benar atau tidaknya berita yang tersebar.

Menilai pantas tidaknya jika wacana itu benar diterapkan didalam UU, maka terdapat sudut pandang yang berbeda pula. Ada anggapan bahwa wacana ini merupakan bentuk kepanikan dari pemerintahan sekarang yang memanfaatkan kekuasaan. Jika wacana diberlakukan dan disahkan maka itu merupakan salah satu jurus andalan yang digunakan pemerintah dalam mendeskreditkan kubu lawan politiknya. Sebagaimana yang diketahui, saat ini Indonesia memasuki pesta raya demokrasi mulai dari pemilihan wakil rakyat dan yang paling disorot adalah pemilihan presiden. Kedua paslon terdiri atas kubu 01 Jokowi-Amin dan 02 Prabowo-Sandi. Tensi panas memang acap kali mewarnai dua kubu apalagi pemilihan umum tinggal menghitung hari. Pemberitaan antara kedua paslon juga tidak jauh-jauh dari hoaks atau kabar bohong.

Kemudian, memang seharusnya kita sebagai pengguna teknologi harus bijak dalam memakainya. Tidak serta merta digunakan untuk hal yang salah dan merugikan orang lain jika ada kepentingan yang mendesak. Hoaks bisa juga disebut fitnah, salah satu penggalan ayat kitab suci umat islam Al-Quran tercantum pada Al-Baqarah: 191 yang berbunyi, “Fitnah lebih besar bahayanya dari pembunuhan”. Pun begitu, wacana tersebut memang bagus diumbar ke publik agar masyarakat tidak melakukan tindakan penyebar kabar bohong. Tapi tak juga disamakan dengan jeratan UU Terorisme. Pemerintah sudah memberlakukan hukuman UU ITE bagi pelaku penyebar hoaks, setidaknya komitmen harus tetap dijalankan.Wacana tersebut muncul seolah-olah memberikan bukti bahwa pemerintah merasa gagal dalam merumuskan dan menerapkan UU ITE, sehingga menimbulkan argumen hukuman penyebar hoaks sama saja dengan terorisme.       

Oleh : Fuad Saleh Madhy

Foto: Istimewa

Previous Post

Tips – tips agar liburan tetap produktif.

Next Post

6 Ilmu Psikologi Yang Mudah Dipahami Dan Diterapkan Di Kehidupan Sehari-Hari

Related Posts

Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

by REDAKSI TEROPONG
17 March 2026
0

“Siapa yang berani bicara, siap-siap saja dicari kesalahannya.” Kalimat ini bukan lagi sekadar kiasan, melainkan peringatan yang semakin terasa nyata....

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

by REDAKSI TEROPONG
4 February 2026
0

Teropongdaily, Medan-Di benak banyak orang, seni identik dengan keindahan, kreativitas, dan kebebasan berekspresi. Lukisan yang digantung di galeri, patung dipajang...

UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

Kecemasan Mahasiswa di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga

by REDAKSI TEROPONG
29 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Belakangan ini, isu tentang Perang Dunia Ketiga semakin sering terdengar. Awalnya, hal tersebut terasa seperti cerita yang jauh dan...

Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

by REDAKSI TEROPONG
25 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Mahasiswa sejak dulu dikenal sebagai agen perubahan dan penjaga nurani publik. Dalam dinamika sosial dan politik bangsa, mahasiswa memiliki...

Pengamat Politik UMSU Nilai Tekanan AS terhadap Iran Kian Agresif

Penahanan Peserta Demonstrasi Dinilai Mengancam Kebebasan Demokrasi

by REDAKSI TEROPONG
18 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Penahanan sejumlah peserta dalam aksi demonstrasi besar kembali menjadi perhatian publik. Tindakan aparat yang mengamankan dan menetapkan beberapa peserta...

Child Grooming: Kejahatan Sunyi yang Tumbuh dari Kelengahan Sosial

Child Grooming: Kejahatan Sunyi yang Tumbuh dari Kelengahan Sosial

by REDAKSI TEROPONG
12 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Child grooming kerap dipahami secara keliru sebagai interaksi biasa yang kebetulan berujung pada kekerasan. Padahal, grooming bukanlah peristiwa spontan,...

Next Post

6 Ilmu Psikologi Yang Mudah Dipahami Dan Diterapkan Di Kehidupan Sehari-Hari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mathcomic Hadir sebagai Media Inklusif untuk Siswa Tunarungu

Teknologi Mendekatkan, Tapi Mengapa Pertemanan Menjauh?

6 months ago

Kehilangan

7 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Hilal di Medan Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Jadi Penentu 19 March 2026
    • Kasus Andrie Yunus Disorot, Akademisi UMSU Singgung Keamanan Negara 18 March 2026
    • Mahasiswa UMSU Juara MHQ Internasional, Ungkap Kunci Hafalan 17 March 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In