Teropongdaily, Medan-Keputusan pemerintah menetapkan Suharto sebagai pahlawan nasional kembali mengguncang ingatan kolektif bangsa. Pada 10 November lalu, gelar ini seolah mengajak masyarakat mengingat kejayaan pembangunan ekonomi era Orde Baru, sambil memalingkan wajah dari catatan panjang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang tak dapat dihapuskan.
Banyak akademisi dan kelompok masyarakat sipil menilai bahwa langkah ini justru mengaburkan upaya menjaga kejujuran sejarah. Pembantaian massal 1965, penghilangan paksa para aktivis, serta represi terhadap suara kritis merupakan bagian tak terpisahkan dari figur Suharto.
Ketika kisah-kisah kelam itu dikecilkan atau disisihkan demi memoles citra seorang pemimpin, negara sesungguhnya sedang membiarkan ingatan kolektifnya kabur. Hal ini berbahaya, terutama bagi generasi muda yang ingin memahami sejarah secara utuh dan tidak selektif.
Para pendukung gelar ini sering menekankan stabilitas politik dan pembangunan ekonomi sebagai alasan utama. Namun, pembangunan yang bertumpu pada represi, pengawasan ketat, dan pembungkaman kritik bukanlah bentuk kesejahteraan sejati, melainkan kemajuan yang rapuh. Jika keberhasilan ekonomi dijadikan alasan untuk mengampuni pelanggaran HAM, maka kita sedang menciptakan preseden berbahaya bahwa otoritarianisme dapat diterima selama negara tampak āmajuā.
Gelar pahlawan bukan sekadar penghargaan simbolis. Ia adalah penanda moral tentang siapa yang layak dijadikan teladan. Ketika negara memilih versi sejarah yang tidak lengkap dan cenderung dikaburkan, masyarakatlah yang harus memastikan kebenaran tetap dijaga. Sebab, melupakan masa lalu hanya akan membuka ruang bagi pengulangan kesalahan yang sama.
Dalam laporan Tempo, sejumlah sejarawan dan pakar hukum mengingatkan bahwa rekonsiliasi mustahil tumbuh jika negara justru memutihkan masa lalu. Pemberian gelar ini dianggap memperlebar jarak antara narasi resmi negara dan pengalaman para korban yang hingga kini masih menunggu keadilan.
Sementara itu, dikutip dari BBC Indonesia, catatan Komisi Nasional (Komnas) HAM menunjukkan bahwa berbagai peristiwa pelanggaran HAM berat era Orde Baru mulai dari 1965ā1966, Talangsari, Tanjung Priok, hingga DOM Aceh masih mandek tanpa penyelesaian hukum. Dalam situasi demikian, pemberian gelar pahlawan dinilai kontradiktif: negara belum menuntaskan tanggung jawab masa lalu, tetapi sudah menempatkan figur sentral Orde Baru sebagai teladan nasional.
Di tengah upaya pengaburan memori sejarah ini, masyarakat sipil kembali menegaskan pentingnya literasi sejarah yang jujur. Penghargaan kepada Suharto akhirnya tidak sekadar simbol, tetapi menjadi penanda arah moral bangsa, apakah kita memilih menghadapi sejarah dengan keberanian atau menutupinya demi stabilitas politik jangka pendek.
Tr: Salsabila Balqis






















