Teropongdaily, Medan-Aturan baru untuk mudik lebaran 2022, secara resmi telah di terbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Virus Corona (Covid-19). Dimana dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 diberitahukan tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease, yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022 lalu.
Dalam perjalanan mudik antar kota, masyarakat dibebankan oleh sejumlah syarat yang disesuaikan oleh status vaksinasi para pemudik dimasa pandemi Covid-19.
- Aturan mudik lebaran 2022, bagi yang sudah booster
Dalam surat edarannya, PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat yang melintas ke seluruh daerah di Indonesia dan telah mendapatkan vaksin booster dinyatakan bahwa tidak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) maupun tes antigen, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Aturan mudik bagi PPDN yang sudah vaksin dosis dua
Untuk PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis dua wajib menunjukkan hasil negatif dari tes antigen dalam kurun waktu 1×24 jam atau menunjukkan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum melakukan keberangkatan, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Aturan mudik bagi PPDN yang vaksin dosis pertama
Untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif PCR dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Aturan mudik bagi anak dan kondisi kesehatan khusus
Bagi orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk anak-anak dibawah usia enam tahun dikecualikan dalam vaksinasi, namun pendamping anak-anak tersebut wajib memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.
Tr : Andini Rizky