Marketplace telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat dalam melakukan jual beli. Tidak hanya untuk berbelanja, platform digital juga menjadi tempat banyak orang mencari penghasilan, termasuk mahasiswa yang menjual pakaian, makanan, maupun barang preloved.
Namun, kemudahan tersebut kini berjalan beriringan dengan aturan perpajakan. Mulai Oktober 2026, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 dari penjual sesuai ketentuan yang berlaku, dengan besaran 0,5 persen dari peredaran bruto.
Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemungutan tersebut merupakan pelaksanaan PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak. Empat marketplace yang ditunjuk dalam tahap awal ialah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Bagi sebagian penjual, aturan pajak mungkin masih terdengar rumit. Penjual yang selama ini hanya berfokus pada barang terjual dan keuntungan perlu mulai memahami bagaimana pajak diterapkan dalam transaksi mereka.
Pemungutan melalui marketplace juga membuat penjual perlu mengetahui apakah transaksinya termasuk dalam pemungutan PPh Pasal 22, berapa jumlah yang dipungut, serta bagaimana melihat bukti pemungutannya.
Di sisi lain, tidak semua penjual otomatis dikenakan pajak sebesar 0,5 persen. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian pemungutan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Karena itu, informasi mengenai pajak marketplace seharusnya tidak hanya berhenti pada angka 0,5 persen. Penjual perlu mendapatkan penjelasan yang sederhana mengenai siapa yang dikenakan, kapan pemungutan dilakukan, dan bagaimana pengaruhnya terhadap transaksi mereka.
Bagi mahasiswa yang menjalankan usaha kecil melalui marketplace, persoalan ini juga menjadi bagian dari proses belajar mengelola usaha. Berjualan bukan hanya soal menentukan harga, membuat promosi, dan mendapatkan pembeli, tetapi juga memahami aturan yang mengikuti kegiatan tersebut.
Penerapan pajak marketplace pada akhirnya menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi digital semakin terhubung dengan sistem perpajakan. Bagi penjual, memahami aturan menjadi langkah penting agar kemudahan berjualan online tetap diikuti dengan pemahaman mengenai kewajiban yang berlaku.
Tr: Halimah



















