Karhutla kembali mengancam Kalimantan. Dosen Hukum UMSU menyoroti lambannya mitigasi pemerintah dalam menghadapi cuaca ekstrem yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan berdampak terhadap lingkungan serta masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H., M.H., menilai penanganan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Ia menyebut masih terdapat ketidaksiapan pemerintah dalam menghadapi kondisi cuaca ekstrem yang dapat memicu kebakaran hutan.
“Dari sudut administrasi pemerintahan, kebakaran hutan ini tidak semata-mata menjadi pertanggungjawaban pemerintah daerah. Ada juga kementerian vertikal di atasnya, yaitu Kementerian Kehutanan. Jadi sebenarnya ada ketidaksiapan pemerintah dalam menghadapi cuaca ekstrem,” ujarnya, Sabtu (22/08/2026).
Menurutnya, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota seharusnya memiliki perencanaan dan kesiapsiagaan yang matang dalam menghadapi potensi bencana karhutla. Terlebih, Kalimantan memiliki peran penting bagi lingkungan dan keberlangsungan ekosistem.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi dan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran. Apabila ditemukan adanya pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk membuka atau memperluas lahan, tindakan tersebut harus diproses secara hukum sesuai ketentuan mengenai kehutanan, perkebunan, dan lingkungan hidup.
“Jika ada keterlibatan orang lain yang dengan sengaja melakukan kebakaran, katakanlah untuk memperluas lahan yang akan digarap, itu harus ditindak karena menyangkut pidana. Ada pidana kerusakan lingkungan, baik itu UU Kehutanan, UU Perkebunan maupun UU Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Di sisi lain, Ia menilai penanganan pemerintah terhadap karhutla masih lamban. Padahal, kondisi cuaca dan musim yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran sebenarnya dapat diprediksi sehingga langkah mitigasi seharusnya dilakukan sejak awal.
“Pemerintah ini kita sepakat lamban dalam penanganannya. Padahal cuaca, musim, dan lain-lain sebenarnya bisa diprediksi. Harusnya ada mitigasi pencegahan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan maupun pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota,” ungkapnya.
Sebagai langkah jangka panjang, Benito mendorong pemerintah menghentikan pembukaan izin baru perkebunan kelapa sawit yang berpotensi mengancam kawasan hutan. Lahan yang telah memiliki izin tetapi tidak berproduksi atau telah ditinggalkan perusahaan, khususnya di wilayah Kalimantan, menurutnya dapat dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan melalui penanaman kembali atau revegetasi.
“Memang kita harus menghentikan izin perizinan perkebunan sawit. Pemerintah jangan lagi membuka lahan sawit. Lahan yang sudah ada izinnya tetapi tidak berproduksi atau sudah ditinggalkan perusahaan itu bisa difungsikan kembali sebagai hutan yang ditanam kembali atau direvegetasi,” tutupnya.
Tr: Nashwa





















