Kontroversi kreator konten Bigmo terkait dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk vape dinilai menjadi momentum untuk memperkuat.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FISIP UMSU), Shohibul Anshor Siregar, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan etika kreator, tetapi juga menyangkut perlindungan anak di tengah perkembangan ekonomi digital.
“Kasus ini tidak boleh dipandang hanya sebagai kesalahan individu kreator. Persoalannya menyangkut perlindungan anak, kesehatan publik, dan tata kelola platform digital,” ujar Shohibul, Selasa (11/8/2026).
Shohibul menilai posisi platform digital dalam penyebaran konten membuat perusahaan teknologi perlu memperhatikan dampak informasi yang diterima pengguna, terutama anak-anak.
“Platform digital tidak lagi dapat diposisikan hanya sebagai penyedia teknologi yang netral. Mereka juga memiliki tanggung jawab untuk meminimalkan risiko konten yang membahayakan, terutama bagi anak-anak,” ujarnya.
Ia juga menilai perkembangan industri pemasaran digital membuat tanggung jawab kreator konten semakin besar. Influencer tidak lagi hanya berperan sebagai individu yang membuat konten, tetapi telah menjadi bagian dari ekosistem media dengan kemampuan memengaruhi perilaku publik.
“Pengaruh kreator sering kali setara atau bahkan melebihi media konvensional. Karena itu, standar tanggung jawab sosial mereka juga harus meningkat,” ujarnya.
Shohibul menegaskan, perlindungan anak perlu menjadi bagian utama dalam kebijakan digital agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, upaya tersebut membutuhkan aturan yang tidak hanya menyasar kreator, tetapi juga pihak lain dalam ekosistem digital.
“Yang diperlukan bukan hanya penindakan terhadap satu kasus, tetapi sistem tata kelola digital yang mencegah kejadian serupa terulang,” pungkasnya.
Tr: yuda & dinda



















