Teropongdaily, Medan-Isu lingkungan di Indonesia tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar dampak sampingan pembangunan, melainkan sebagai konsekuensi langsung dari kebijakan yang mengabaikan prinsip keberlanjutan. Banjir yang terus berulang, kebakaran hutan yang hampir menjadi agenda tahunan, pencemaran udara, serta kerusakan ekosistem menunjukkan bahwa arah pembangunan masih didominasi oleh logika eksploitasi, bukan perlindungan. Ironisnya, berbagai kerusakan tersebut kerap dinormalisasi sebagai “risiko yang harus diterima” demi mengejar pertumbuhan ekonomi.
Krisis iklim semakin menegaskan kegagalan dalam tata kelola lingkungan. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bahwa lebih dari 90 persen bencana yang terjadi di Indonesia merupakan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan kekeringan. Meningkatnya intensitas cuaca ekstrem menandakan lemahnya strategi mitigasi dan adaptasi yang dijalankan. Namun, respons yang diberikan masih bersifat reaktif sigap saat bencana terjadi, kemudian melemah ketika perhatian publik mereda.
Deforestasi dan alih fungsi lahan menjadi gambaran paling nyata dari konflik kepentingan antara ekonomi dan kelestarian alam. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), selama periode 2015–2019, deforestasi neto tercatat antara 439.000–629.000 hektare per tahun. Indonesia masih kehilangan ratusan ribu hektare tutupan hutan setiap tahunnya, terutama akibat ekspansi industri ekstraktif dan perkebunan skala besar. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyerap karbon dan penyangga kehidupan justru diposisikan sebagai komoditas ekonomi jangka pendek.
Dalam banyak kasus, regulasi lingkungan tidak ditegakkan secara konsisten. Perizinan kerap diberikan meskipun berpotensi merusak ekosistem, sementara pelanggaran lingkungan sering kali berakhir tanpa sanksi yang menimbulkan efek jera. Akibatnya, masyarakat lokal dan kelompok rentan menjadi pihak yang paling terdampak, mulai dari kehilangan ruang hidup hingga menurunnya kualitas kesehatan dan mata pencaharian.
Pencemaran lingkungan pun memperlihatkan lemahnya kontrol negara terhadap aktivitas industri serta rendahnya tanggung jawab bersama. KLHK mencatat bahwa sebagian besar sungai utama di Indonesia berada dalam kondisi tercemar sedang hingga berat. Sementara itu, di sejumlah kota besar, kualitas udara kerap melampaui batas aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan belum menyentuh akar persoalan struktural.
Di sisi lain, wacana pembangunan berkelanjutan sering kali hanya berhenti pada level slogan. Berbagai target pengurangan emisi dan transisi energi memang telah dicanangkan, tetapi implementasinya berjalan lambat dan tidak konsisten. Ketergantungan pada energi fosil masih tinggi, sementara pengembangan energi terbarukan belum sepenuhnya menjadi prioritas dalam kebijakan nasional.
Situasi ini mengarah pada krisis keadilan lingkungan dan keadilan antargenerasi. Generasi hari ini menikmati hasil pembangunan, sementara generasi mendatang harus menanggung dampak kerusakan alam yang ditinggalkan. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan semata isu ekologis, melainkan juga persoalan etika dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, perubahan paradigma pembangunan menjadi sebuah keharusan. Pembangunan tidak boleh lagi mengorbankan lingkungan demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Negara harus bersikap tegas dalam penegakan hukum, kebijakan harus berpihak pada kelestarian, dan masyarakat terutama generasi muda perlu terus bersuara agar isu lingkungan tidak terus dipinggirkan dalam agenda nasional.
Tr: Widia Ningsih






















