Teropongdaily, Medan-Di tengah tekanan akademik yang tinggi, praktik joki tugas menjadi solusi instan bagi mahasiswa yang mengalami kelelahan, manajemen waktu buruk, atau sekadar ingin cepat menyelesaikan tugas. Mereka memilih membayar orang lain untuk mengerjakan tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab pribadi.
Praktik joki tugas bukan hanya masalah etika, tetapi juga berpotensi melanggar hukum pidana. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen mengancam pidana penjara maksimal enam tahun bagi siapa saja yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau digunakan sebagai bukti dengan maksud memakai seolah-olah isinya benar.
Tugas yang dibuat joki lalu diserahkan atas nama pribadi dapat dikategorikan sebagai “surat palsu” jika digunakan untuk kepentingan akademik resmi seperti penilaian, syarat kelulusan, atau pengajuan beasiswa. Hal ini bukan sekadar ketidakjujuran akademik, tetapi dapat dianggap sebagai pemalsuan identitas intelektual.
Banyak mahasiswa belum memahami risiko hukum dari praktik joki tugas yang dianggap biasa dan bahkan menjadi bisnis terbuka di media sosial. Padahal, tindakan ini mengikis integritas pendidikan tinggi dan berpotensi menciptakan lulusan tanpa kualitas nyata.
Maraknya joki tugas mencerminkan lemahnya pembinaan karakter dan sistem pengawasan akademik. Mahasiswa tidak cukup hanya dibekali teori dan tugas, tetapi juga harus ditanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kebanggaan atas hasil kerja sendiri.
Sebagai generasi intelektual, mahasiswa seharusnya menjadi teladan integritas. Ketika gelar diperoleh bukan karena kemampuan sendiri, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai akademik, tetapi juga harga diri dan konsekuensi hukum yang menyertainya.
Tr: Intan Permadani





















