Teropongdaily, Medan-Banyak dari kita tentu sudah tidak tabu dengan kasus korupsi. Akhir-akhir ini kontradiksi mewarnai penegakan hukum atas kasus korupsi timah. Dengan jumlah yang bombastis, 300 Triliun, siapa yang tidak kaget.
Tepat pada 23 Desember 2024 lalu, jatuh putusan Hakim atas masa hukuman yang diterima oleh salah satu tersangka korupsi Harvey Moeis. Namun putusan hakim justru membingungkan banyak khalayak. Ini menambah daftar panjang keburukan dan disparitas penegak hukum dalam memberikan hukuman. Bayangkan saja, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara dan membayar denda sekian milyar. Iya, kalian tidak salah baca. “Ringan sekali!” Mungkin menjadi rata-rata kalimat yang tersemat di benak oleh setiap orang.
Banyak dari kita tentunya merasa hukuman 6 tahun dalam jeruji serta denda uang miliaran jelas tidak sebanding dengan tindakan keterlaluan yang sebenarnya sudah tak lazim di Indonesia. 6 tahun 6 bulan dalam jeruji besi, serta denda uang miliaran jelas tak sebanding memang. Hanya karena hakim menyatakan bahwa Harvey Moeis memiliki sikap sopan saat berjalannya persidangan.
Pengambilan keputusan berdasarkan etika dan adab memang cukup rancu dan abu-abu. Perihal adab dan perilaku, harusnya mencerminkan bagaimana tindakanmu. Korupsi itu kejahatan luar biasa. Hanya mereka yang tidak beradab dan yang terburuk lah yang mampu melakukannya. Berarti dengan ini, kita bisa menganggap Harvey sebagai simbol kemunafikan itu sendiri. Baik dan citranya bagus di mata publik, namun bengis tak terperi kepada negeri bumi pertiwi.
Terlebih, apakah ada orang yang bertindak semena-semana selama proses persidangan? Atau berkata-kata tidak senonoh? Atau berpakaian tidak pantas? Tentu saja kesopanan seseorang dalam menjalani persidangan tidak bisa menjadi tolak ukur dalam meringankan hukuman seorang terdakwa. “Memiliki tanggungan keluarga” juga menjaga “imagenya” sebagai orang yang belum pernah dihukum bukanlah hal yang masuk akal.
Putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan, maka dengan hasil keputusan yang diumumkan justru membuat masyarakat banyak mempertanyakan atau meragukan kinerja serta kesesuaian yang dilakukan oleh Hakim. Anggap saja memang saat ini masyarakat memiliki “Trust Issue” kepada penegak hukum negara. Karena bagaimana pun, memang seharusnya tidak ada ampun bagi pelaku yang merugikan negara dan alam Indonesia.
Tr: Winanda Salsabilla
Editor: Rizali Rusysan
Sumber Foto: Indonesiadaily.net





















