Teropongdaily, Medan-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) telah merilis data terbaru Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang diumumkan masing-masing provinsi. Perlu diketahui, masih ada dua provinsi yaitu Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Maluku yang belum mengumumkan UMP-nya pada tahun 2024. Sedangkan provinsi baru di Papua yakni Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan telah menetapkan UMP-nya berdasarkan Sulawesi. Upah Minimum Tengah (UMT).
Sulawesi Tengah masih menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi, yaitu sebesar 8,7%. Provinsi lain yang mengalami kenaikan lebih dari 5% antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang meningkat 7,27% dan Jawa Timur (Jatim) yang meningkat 6,13%. Beberapa provinsi memilih menaikkan UMP antara 1% hingga 5%.
Dari sisi nilai UMP tertinggi, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, masih memegang posisi teratas dengan nilai Rp.5.067.381. Sedangkan UMP terendah terdapat di Jawa Tengah (Jateng) dengan nilai Rp.2.036.947.
Tr : Yuda Pratama (Magang)
Editor : Restu Adiningsih
Sumber : CNBC Indonesia