Teropongdaily, Medan-Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin memaparkan catatan kasus represi terhadap Pers Mahasiswa. Dalam catatan tersebut setidaknya ada 185 represi yang terjadi selama tahun 2020-2021.
Dari 185 kasus dibagi menjadi 12 jenis represi, diantaranya 81 kasus teguran, 24 kasus pencabutan berita, 23 kasus makian, 20 kasus ancaman, 11 kasus paksaan permohonan maaf atas pemberitaan, 11 kasus penurunan dana, 6 kasus tuduhan tanpa bukti, 4 kasus penerbitan surat peringatan, 3 kasus teror, 1 kasus pemukulan oleh preman diluar kampus, dan 1 kasus pelarangan aktivitas jam malam.
Sementara dari segi pelaku, tercatat birokrasi kampus masih yang paling tinggi dengan catatan 48 kasus. Hal lainnya, dari 185 kasus represi tersebut, hanya 11 kasus yang pelakunya non kampus.
Ade Wahyudin juga menyampaikan indikator sebuah kampus yang menjalani nilai demokrasi yang baik dapat dilihat dari kebebasan Pers Mahasiswanya. “Dalam ruang lingkup yang lebih kecil, kita dapat mengetahui apakah sebuah kampus memiliki sistem demokrasi yang baik bisa dilihat dari kebebasan dan keamanan Pers Mahasiswa yang ada di kampus tersebut,” ujarnya dalam acara yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI), Minggu, (06/11/2022) secara daring.
Dalam pemaparannya, Ade juga mengingatkan bahwa Pers Mahasiswa masih memiliki aturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) No.40 tahun 1999 tentang pers, dan huruf B pasal 6 UU no.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi (Dikti) yang menyebutkan setiap penyelenggaraan pendidikan tinggi wajib melaksanakan prinsip Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk di dalamnya hak kebebasan berekspresi dan pers.
Tr : Mhd. Iqbal