“Siapa yang berani bicara, siap-siap saja dicari kesalahannya.” Kalimat ini bukan lagi sekadar kiasan, melainkan peringatan yang semakin terasa nyata. Setiap kali ada aktivis atau pejuang HAM yang menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara, narasi di media sosial hingga grup WhatsApp seringkali berubah menjadi penghakiman, di tuduh sebagai “provokator” atau “anti-pembangunan”. Di ruang keluarga, keresahan yang sama pun berulang: apakah menyuarakan keadilan kini harus dibayar dengan keselamatan nyawa?
Kebingungan tersebut seringkali dipelihara melalui stigmatisasi. Kekerasan terhadap aktivis dianggap sebagai risiko pribadi atau akibat sikap yang “terlalu vokal”. Padahal penyerangan terhadap pembela HAM bukanlah serangan personal, melainkan upaya untuk membungkam kritik publik. Perbedaan pandangan politik tidak semestinya direspon dengan teror fisik yang mencederai nilai kemanusiaan dan demokrasi kita.
Pada Kamis malam, 12 Maret 2026, realitas kelam ini menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Dilansir dari laporan Tempo.co, ia disiram air keras oleh orang tak dikenal di kawasan Jalan Talang, Jakarta Pusat, setelah selesai merekam podcast bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”. Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius sebesar 24 persen di wajah, mata, dada, dan tangan korban.
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com, serangan tersebut dinilai bertujuan menciptakan efek gentar (chilling effect) bagi siapa saja yang berani bersuara kritis. Penyerangan terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal, tetaoi juga serangan terhadap simbol pengawasan publik.
Ancaman terhadap pejuang HAM tidak hanya terjadi dalam bentuk kekerasan fisik. Berdasarkan data SAFEnet, kasus doxing dan peretasan akun media sosial terhadap aktivis meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Selain itu, penggunaan gugatan hukum Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) melalui pasal-pasal dalam UU ITE juga kerap digunakan untuk menekan kritik dari masyarakat sipil.
Kombinasi antara teror fisik dan tekanan digital menunjukkan gejala menyempitnya ruang sipil (shrinking civic space) di Indonesia. Ketika kekerasan terhadap aktivis tidak ditangani secara tegas, kondisi ini berpotensi menciptakan impunitas yang membuat pelaku intimidasi merasa bebas bertindak tanpa konsekuensi hukum.
Dalam demokrasi yang sehat, kritik merupakan bagian penting untuk memastikan kekuasaan tetap berada di jalur konstitusi. Negara memiliki kewajiban melindungi para pembela HAM sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan berbagai instrumen hukum internasional. Penyerangan terhadap satu aktivis pada dasarnya adalah ancaman terhadap kebebasan seluruh warga negara.
Tragedi yang menimpa Andrie Yunus seharusnya menjadi alarm bagi kita semua. Demokrasi tidak diukur dari seberapa banyak pembangunan fisik yang tercapai, tetapi dari seberapa aman warga negara dapat menyuarakan pendapat tanpa rasa takut. Ketika satu suara dibungkam dengan kekerasan, maka keadilan bagi semua orang sedang dipertaruhkan.
Tr: Aidil





















