Teropongdaily, Medan-TikTok telah mengambil langkah tegas dengan menghapus fitur TikTok Shop dari platform media sosialnya pada tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB). Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru-baru ini diterbitkan.
Keputusan TikTok Indonesia untuk menghapus TikTok Shop dari platformnya adalah langkah yang penting dalam mematuhi regulasi pemerintah dan menjaga integritasnya sebagai platform media sosial (Medsos) yang beroperasi di Indonesia.
Sebenarnya, TikTok Shop bisa beroperasi lagi asalkan memenuhi dua syarat seperti yang tertuang dalam Permendag 31/2023, yaitu :
- TikTok Shop harus mengantongi izin sebagai marketplace.
Dijelaskan dalam Permendag 31/2023, Lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa sehingga perizinannya berbeda dengan media sosial dan social commerce.
- TikTok wajib memisahkan TikTok Shop di platform yang berbeda agar bisa melakukan transaksi perdagangan.
Sebelumnya, manajemen TikTok Indonesia mengumumkan layanan TikTok Shop tidak tersedia mulai 4 Oktober 2023 hingga pemberitahuan selanjutnya. TikTok sama sekali tidak menyebutkan akan menutup TikTok Shop secara permanen.
Tr : Farah Dhita
Editor : Restu Adiningsih
Sumber : iNews.id