Teropongdaily, Medan-Indonesia sedang diguncang gelombang aksi massa yang meluas di berbagai daerah. Tuntutan publik terhadap DPR dan pemerintah kerap berujung bentrokan. Bahkan, pada Agustus 2025, seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan tewas tertabrak kendaraan taktis polisi saat terjadi demonstrasi di Jakarta.
Menurut laporan Amnesty International, insiden tersebut disertai penangkapan massal. Lebih dari 600 orang ditahan, puluhan mengalami kekerasan fisik, serta ratusan aktivis menghadapi ancaman digital. Dalam suasana panas seperti ini, isu darurat militer kembali mencuat. Kekhawatiran publik bermunculan, apakah pemerintah akan menjadikannya jalan pintas untuk mengendalikan keadaan?
Secara hukum, darurat militer memang diatur dalam Perppu No. 23/1959 dan Pasal 12 UUD 1945. Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI berwenang menetapkannya ketika keamanan negara dianggap tak terkendali. Tujuannya menjaga stabilitas negara. Namun, praktiknya tidak pernah tanpa konsekuensi, berujung kepada pembatasan kebebasan sipil, dominasi aparat keamanan, hingga hilangnya ruang demokrasi. Darurat militer adalah pisau bermata dua. Di satu sisi menjanjikan keamanan, di sisi lain bisa membuka jalan kembali ke otoritarianisme.
Kekhawatiran publik kian diperkuat oleh isu penyusupan intel atau provokator di tengah demo. Sebuah video viral memperlihatkan oknum berseragam TNI yang diduga memprovokasi massa. Meski kemudian dibantah sebagai latihan dokumentasi, keresahan sudah terlanjur tumbuh. Skenario klasik menghantui, kerusuhan sengaja diciptakan untuk dijadikan alasan penetapan darurat militer. Jika ini benar terjadi, artinya demokrasi kita terancam oleh manipulasi politik yang berlindung di balik jargon “ketertiban umum.”
Sejarah Indonesia membuktikan bahayanya militerisasi politik. Pada era Orde Baru, dalih keamanan negara kerap dipakai untuk membungkam oposisi. Aktivis, mahasiswa, bahkan masyarakat sipil kerap menjadi korban represi. Situasi seperti itu menunjukkan: sekali ruang sipil diambil alih militer, sangat sulit mengembalikannya.
Di sisi lain, pemerintah justru memberi ruang lebih besar bagi militer di ranah sipil. Revisi UU TNI Maret 2025 memperbolehkan perwira aktif duduk di lembaga sipil seperti Kemenko Polhukam, Kejaksaan Agung, bahkan BUMN. Langkah ini dipandang banyak pihak sebagai kebangkitan kembali doktrin dwifungsi militer ala Orde Baru. Jika kemudian darurat militer dipakai untuk merespons protes, artinya supremasi sipil semakin tergerus.
Bahaya terbesar dari darurat militer bukan hanya hilangnya kebebasan sipil dalam jangka pendek, tetapi dampak jangka panjang terhadap budaya politik. Risiko penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi oposisi, dan pelanggaran HAM terbuka lebar. Lebih mengkhawatirkan lagi, darurat militer bisa menjadi preseden buruk. Setiap keadaan bergejolak, pemerintah tinggal mengerahkan militer untuk meredamnya.
Pada akhirnya, darurat militer adalah opsi paling ekstrem yang hanya layak digunakan ketika negara menghadapi ancaman nyata terhadap kedaulatan. Menggunakannya sekadar untuk meredam protes sama saja mempercepat kemunduran demokrasi. Pemerintah seharusnya mendengar, bukan menakut-nakuti rakyatnya. Demokrasi hanya bisa tumbuh jika kritik dilindungi, bukan dibungkam dengan bayang-bayang militer.
Tr: Rifky Haris






















