Ruang digital Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Jutaan anak mengakses internet tanpa batas dan minim pengawasan. Data Kementerian Kesehatan mencatat, dari sekitar 7 juta anak usia 7–17 tahun yang diskrining, 363.326 mengalami gejala depresi dan 338.316 mengalami kecemasan. Ini bukan sekadar statistik, melainkan alarm yang akhirnya direspons serius.
Dilansir dari Suara.com, Raksasa teknologi Meta akhirnya angkat bicara terkait pemanggilan dari pemerintah Indonesia. Perusahaan yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads ini meminta perpanjangan waktu untuk membahas regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Kepala Kebijakan Publik Meta untuk Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan untuk menjadwalkan ulang pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Pemerintah meresmikan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS oleh Kemkomdigi sebagai upaya menutup kekosongan regulasi yang selama ini dibiarkan menganga. Kebijakan ini mulai berlaku bertahap sejak 28 Maret 2026 ini dan diperkuat Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Inti dari PP TUNAS cukup tegas: penyelenggara sistem elektronik wajib menerapkan verifikasi usia, mengklasifikasikan konten berbasis kelompok umur, dan menyediakan fitur kontrol orang tua. Anak di bawah 16 tahun dibatasi aksesnya terhadap platform digital berisiko tinggi. Ini bukan imbauan, tetapi kewajiban hukum.
PP TUNAS menandai pergeseran kebijakan digital Indonesia. Selama ini, digitalisasi lebih berfokus pada ekonomi, sementara perlindungan pengguna kerap terpinggirkan. Kini, negara menegaskan perannya sebagai pelindung di ruang digital.
Langkah ini juga menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih kuat di peta tata kelola digital global. Selama ini, wacana regulasi perlindungan anak di internet didominasi oleh Uni Eropa dan Amerika Serikat. Indonesia, dengan populasi pengguna internet muda yang sangat besar, kini tidak lagi sekadar mengikuti arus, tetapi mulai membangun posisi tawarnya sendiri sebagai negara yang aktif membentuk norma digital yang bertanggung jawab.
Namun, tantangan implementasi tetap besar. Verifikasi usia dan perlindungan data masih menjadi pekerjaan rumah, ditambah kepatuhan platform global yang tidak mudah ditegakkan. PP TUNAS adalah langkah awal yang keberhasilannya bergantung pada pengawasan pemerintah, kepatuhan industri, dan literasi digital masyarakat.
Tr: Widya




















