Teropongonline, Medan-Beberapa waktu lalu, Sabda Gaung Alam Muhammad ( Gaga Muhammad) terlibat kasus kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh. Dan dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta dikarenakan terdakwa bersikap sopan. Keputusan JPU tersebut menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) , Ismail Koto S.H, M. H jelaskan tindakan sopan yang dilakukan oleh terdakwa dapat digolongkan sebagai suatu dasar peringanan pidana.
“Dalam hal ini, Majelis Hakim bisa menilai bahwa tindakan sopan yang dilakukan oleh terdakwa dapat digolongkan sebagai suatu dasar peringan pidana. Selain itu, terdakwa secara terus-menerus mengakui perbuatannya, pula dirinya telah menyesali perbuatan yang dilakukannya. Atas alasan tersebut, Majelis Hakim (MH) bisa menilai bahwa perlu adanya keringanan dalam halnya penentuan hukuman pidana bagi terpidana,” ujar Ismail saat diwawancarai, Senin (10/01/2022).
Sebelumnya dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2658 K/PID.SUS/2015 diterapkan adanya suatu dasar peringanan terhadap terdakwa yang berperilaku sopan pada saat persidangan. Lalu, pada putusan MA Nomor 572 K/PID/2006 juga tertera pertimbangan MH mengenai hal-hal yang meringankan hukuman pidana terdakwa, yang diantaranya adalah perilaku sopan yang dilakukan oleh terdakwa di muka persidangan dan adanya penyesalan atas apa yang diri terdakwa perbuat.
Selanjutnya, Ismail menyampaikan bahwa kekhawatiran yang muncul dari publik adalah hal biasa, namun keputusan yang ada telah sesuai dengan undang-undang berlaku.
“Kekhawatiran yang dimiliki oleh masyarakat merupakan suatu ekspresi yang biasa. Akan tetapi, perlu bagi kita untuk mengulik secara lebih mendalam dari segi hukum. Adapun sejatinya putusan yang dikeluarkan oleh MH memperingan masa hukuman terpidana sejatinya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun menurut jurisprudence. Sehingga, tidak ada suatu penyelewengan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim,”katanya.
Tr : Marizkya Nabilla
Editor : Siti Rifani





















