Menteri Ketenagakerjaan (MENAKER), Prof. Ir. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. mengungkapkan bahwa praktik sistem tenaga kerja alih daya (outsourcing) di Indonesia masih banyak menimbulkan persoalan. Hal itu ia sampaikan usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Dilansir dari CNN Indonesia, Menurut Yassierli, sejumlah perusahaan diduga menyalahgunakan sistem outsourcing, salah satunya dengan memperpanjang masa kerja karyawan secara terus-menerus tanpa kejelasan jenjang karier.
“Bayangkan, ada pekerja berusia 40 hingga 50 tahun yang masih berstatus outsourcing dan tidak pernah mendapatkan kepastian karier,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, sebagian besar perusahaan hanya memberikan upah setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Bahkan, tidak sedikit yang melakukan manipulasi penggajian. Meski tertulis di atas kertas sesuai UMP, realitanya upah yang dibayarkan jauh di bawah standar.
Yassierli mengatakan bahwa pemerintah akan bekerja sama dengan Dewan Kesejahteraan Nasional untuk mengkaji kemungkinan penghapusan sistem outsourcing secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara untuk melindungi kepentingan dan masa depan para pekerja.
“Prinsipnya, negara harus menjamin kepastian bagi buruh,” tegasnya.
Rencana penghapusan sistem ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat memperingati Hari Buruh di Monas, Kamis (1/5), yang berkomitmen untuk meninjau kembali praktik outsourcing di Indonesia.
Namun demikian, rencana tersebut memicu reaksi dari kalangan pengusaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bob Azam, mempertanyakan langkah pemerintah. Ia menyarankan agar pemerintah terlebih dahulu mengidentifikasi akar persoalan yang sebenarnya.
“Apa yang sebenarnya mau dihapus? Masalahnya itu di sistemnya atau justru pada implementasinya? Kalau soal penerapan, ya perbaikannya di situ, bukan sistemnya yang dihapus,” pungkasnya.
Tr: Anastasya





















