Teropongdaily, Medan-Terpilihnya Indonesia sebagai calon Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Dewan HAM PBB) untuk tahun 2026 seharusnya menjadi momentum reflektif bagi bangsa ini. Prestise diplomasi internasional tersebut memang patut diapresiasi, namun posisi ini sekaligus memantulkan pertanyaan mendasar: apakah realitas penegakan HAM di dalam negeri sejalan dengan narasi kepemimpinan yang akan diklaim di forum global?
Indonesia saat ini merupakan anggota Dewan HAM PBB periode 2024–2026, setelah terpilih melalui pemungutan suara Majelis Umum PBB dengan dukungan 186 dari 192 negara anggota, angka tertinggi sepanjang keikutsertaan Indonesia di dewan tersebut. Hal ini menjadi kali keenam Indonesia menduduki kursi di badan HAM tertinggi PBB, yang mencerminkan kepercayaan internasional terhadap peran diplomatik Indonesia.
Untuk periode 2026, Indonesia dinominasikan sebagai calon Presiden Dewan HAM PBB melalui mekanisme rotasi kawasan Asia-Pacific Group. Penetapan resmi dijadwalkan pada pertemuan Dewan HAM pada 8 Januari 2026, dengan jabatan tersebut akan diemban oleh Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro.
Memegang palu berarti memegang standar. Indonesia tidak lagi sekadar menjadi peserta diskusi, melainkan penentu ritme dan arah perdebatan HAM global. Dalam posisi ini, setiap pernyataan normatif tentang dialog, inklusivitas, dan pendekatan nonkonfrontatif akan diuji oleh realitas kebijakan di dalam negeri. Dunia internasional akan menilai konsistensi antara prinsip yang diperjuangkan di Jenewa dan praktik yang dijalankan di Jakarta.
Pemerintah menyatakan komitmennya untuk menjalankan kepemimpinan yang objektif, inklusif, dan berimbang, dengan menekankan penguatan dialog, pencapaian konsensus antarnegera, serta kerja sama teknis dalam agenda HAM global. Namun, komitmen tersebut menuntut lebih dari sekadar diplomasi retoris.
Sebagai sebuah opini publik, pencalonan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, dukungan luas mencerminkan kepercayaan negara-negara Asia Pasifik terhadap peran Indonesia di kancah internasional. Di sisi lain, pencalonan ini membuka ruang kritik, terutama mengingat kondisi HAM domestik yang kerap disorot oleh berbagai organisasi internasional.
Sejumlah laporan, termasuk dari Human Rights Watch dan Amnesty International, mencatat pelanggaran hak sipil dan politik terhadap kelompok rentan, khususnya di Papua, serta praktik kekerasan aparat yang minim pertanggungjawaban. Bahkan pada periode pemerintahan baru, belum terlihat kemajuan signifikan dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu maupun reformasi struktural dalam penegakan HAM.
Pada akhirnya, palu Dewan HAM PBB tidak boleh dimaknai sebagai simbol prestise semata, melainkan sebagai pengingat bahwa kepemimpinan global menuntut keteladanan nasional. Indonesia akan dikenang bukan karena pernah memimpin Dewan HAM PBB, melainkan karena keberanian politiknya dalam menegakkan hak asasi manusia secara konsisten, baik selama maupun setelah palu itu berada di tangannya.
Tr: Rayhan Wijaya
Sumber Foto: Karosatuklok.com





















