Teropongdaily, Medan-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Utara (Sumut), menegaskan tidak pernah berdamai dengan terdakwa dan tuntut hakim untuk objektif dalam sidang. Rabu, (14/06/2023).
Ketua Divisi Advokasi AJI Medan, Array A Argus, meminta majelis hakim yang menangani perkara ini objektif.
“Pelapor dalam kasus ini lebih dari satu orang. Kalaupun ada diantara korban yang mengaku sudah berdamai, bukan berarti semua korban menyepakati hal itu. Sehingga saya tegaskan kembali, hakim harus menjatuhkan sanksi yang setimpal terhadap Rakesh. Hakim harus menjatuhkan hukuman sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang pers,” ucapnya.
Kasus bermula saat sejumlah jurnalis melakukan peliputan di lokasi pra rekontruksi kasus penganiayaan dengan terlapor dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, para saksi dan korban yang hadir senada mengatakan, bahwa Rakesh mengancam dan menghalang-halangi tugas jurnalis.
“Rakesh sempat ingin merampas kamera jurnalis, serta ingin menghapus rekaman pra rekonstruksi kasus penganiayaan yang melibatkan dua anggota DPRD Medan bahkan menendang salah satu wartawan bertugas,” kata Dony Admiral, jurnalis TV yang juga saksi mata di lokasi kejadian.
Sementara itu, Ketua AJI Medan, Cristison Sondang Pane, pihaknya berkomitmen mendorong dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami sepakat bahwa kasus ini harus tuntas dan pelakunya dihukum sesuai perbuatannya sampai jatuh putusan kurungan,” ucap Tison.
Adapun, Koordinator Divisi Advokasi dan Hukum PFI Medan Prayugo mengatakan, putusan hakim yang berkeadilan akan menjadi catatan baik bagi penegak hukum dalam kasus kekerasan terhadap jurnalistik.
“Jaksa harus berani memberikan penuntutan dan berpedoman pada Undang-undang Pers. Jika diputus bersalah, kasus ini akan menjadi yurisprudensi ke depan. Sebagai langkah tegas, agar tidak ada lagi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” sampainya.
Tr : Siti Rifani & Nur Nilam Sari
Editor : Khofifah Aderti Mutiara
Sumber : AJI/PFI/IJTI