• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok
Rindu dalam Diam

KUHP Baru: Antara Pembaruan Hukum dan Tantangan Kebebasan Sipil

9 January 2026
Hilal di Medan Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Jadi Penentu

Hilal di Medan Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Jadi Penentu

19 March 2026
Kasus Andrie Yunus Disorot, Akademisi UMSU Singgung Keamanan Negara

Kasus Andrie Yunus Disorot, Akademisi UMSU Singgung Keamanan Negara

18 March 2026
Mahasiswa UMSU Juara MHQ Internasional, Ungkap Kunci Hafalan

Mahasiswa UMSU Juara MHQ Internasional, Ungkap Kunci Hafalan

17 March 2026
Aktivis Diserang, Koalisi Sipil Tuntut Keadilan

Aktivis Diserang, Koalisi Sipil Tuntut Keadilan

18 March 2026
Lepas Peserta Mudik Gratis, Bobby Nasution: Jangan Ada Praktik Jual Beli Tiket

Lepas Peserta Mudik Gratis, Bobby Nasution: Jangan Ada Praktik Jual Beli Tiket

17 March 2026
Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

17 March 2026
UMSU Keluarkan Surat Edaran Libur Khusus Idul Fitri 1447H

UMSU Keluarkan Surat Edaran Libur Khusus Idul Fitri 1447H

15 March 2026
Diskusi HAM Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Diskusi HAM Tekankan Kesetaraan di Hadapan Hukum

14 March 2026
Pascabanjir Benua Raja, Mahasiswa UMSU Prioritaskan Trauma Healing

Pascabanjir Benua Raja, Mahasiswa UMSU Prioritaskan Trauma Healing

14 March 2026
UMSU Bahas Penguatan HAM bagi Perempuan dan Disabilitas

UMSU Bahas Penguatan HAM bagi Perempuan dan Disabilitas

12 March 2026
Usai Penyusunan Program Kerja, FEB UMSU Gelar Bukber dan Berbagi

Usai Penyusunan Program Kerja, FEB UMSU Gelar Bukber dan Berbagi

12 March 2026
Sertijab Pijar, Awal Estafet Kepengurusan Baru

Sertijab Pijar, Awal Estafet Kepengurusan Baru

12 March 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Wednesday, 25 March 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Opini

KUHP Baru: Antara Pembaruan Hukum dan Tantangan Kebebasan Sipil

by REDAKSI TEROPONG
9 January 2026
in Opini
Reading Time: 2 mins read
0
Rindu dalam Diam
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongdaily, Medan-Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi diberlakukan pada awal 2026, Indonesia memasuki fase baru dalam sistem hukum pidana nasional. Aturan ini menggantikan KUHP warisan kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad dan dipandang sebagai upaya pembaruan hukum agar lebih selaras dengan nilai Pancasila serta perkembangan masyarakat saat ini.

Meski membawa semangat pembaruan, penerapan KUHP baru tidak lepas dari berbagai tanggapan. Sebagian masyarakat menilai kehadiran KUHP ini sebagai bentuk kemajuan dan kemandirian hukum nasional. Namun, tidak sedikit pula yang menilai sejumlah pasalnya masih menimbulkan persoalan dan berpotensi membatasi kebebasan sipil.

RelatedPosts

Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Kecemasan Mahasiswa di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga

Dikutip dalam artikel KBANews, Pengamat hukum dan akademisi Dr Najib Gisymar menyampaikan bahwa “bersamaan dengan berlakunya KUHP baru juga langsung muncul gugatan uji materi terhadap berbagai pasal yang ada di dalamnya.” Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal penerapannya, KUHP baru telah memicu respons kritis dari masyarakat dan kelompok sipil.

Masih dalam artikel yang sama, Najib juga menyoroti bahwa ‘’Jadi itulah kenyataan yang terjadi hari ini. Jadi bersamaan dengan berlakunya KUHP baru juga langsung muncul gugatan uji materinya berbagai pasal yang ada di dalamnya ke publik. Alhasil memang ada sisi positif dan negatif berlakunya KUHP baru. Perkara uji materi itu kini sudah terdaftar di MK dengan nomor register perkara No. 267, 271, 274, 275, 280, dan 281. Nah kita tunggu hasil putusan persidangannya,’’ ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa KUHP baru tidak dapat dinilai secara hitam-putih, melainkan perlu dikaji secara menyeluruh dan berimbang.

Pada dasarnya, pembaruan KUHP merupakan langkah yang patut diapresiasi. Indonesia memang membutuhkan sistem hukum pidana yang lebih relevan dengan kondisi sosial masyarakat saat ini, bukan lagi hukum peninggalan kolonial yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Namun di sisi lain, kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat juga tidak bisa diabaikan. Beberapa pasal, khususnya yang berkaitan dengan penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, dinilai berpotensi mempersempit ruang kritik publik apabila tidak diterapkan secara hati-hati dan proporsional.

Selain itu, pengaturan terhadap ranah privat masyarakat dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Tanpa pedoman dan pengawasan yang jelas, pasal-pasal tersebut berisiko disalahgunakan dan justru menciptakan ketidakadilan baru di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, pemberlakuan KUHP baru perlu dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan evaluasi yang berkelanjutan. Pemerintah dan aparat penegak hukum dituntut untuk menerapkan aturan ini secara bijaksana, transparan, serta tetap menghormati hak asasi manusia.

 

Tr: Athira Sinaga

Sumber Foto: Ai

Tags: #KUHPBaru #PembaruanHukum #KebebasanSipil #HukumPidana #Medan #Indonesia #Teropongdaily #Umsu
Previous Post

Superflu Ramai Dibicarakan, Dokter Ungkap Fakta dan Cara Pencegahan

Next Post

Akademisi UMSU Dorong Ekonomi Kreatif Ibu-Ibu ‘Aisyiyah Marelan-I Melalui Pelatihan Kewirausahaan

Related Posts

Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

Teror terhadap Pembela HAM: Alarm bagi Demokrasi Indonesia

by REDAKSI TEROPONG
17 March 2026
0

“Siapa yang berani bicara, siap-siap saja dicari kesalahannya.” Kalimat ini bukan lagi sekadar kiasan, melainkan peringatan yang semakin terasa nyata....

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

by REDAKSI TEROPONG
4 February 2026
0

Teropongdaily, Medan-Di benak banyak orang, seni identik dengan keindahan, kreativitas, dan kebebasan berekspresi. Lukisan yang digantung di galeri, patung dipajang...

UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

Kecemasan Mahasiswa di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga

by REDAKSI TEROPONG
29 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Belakangan ini, isu tentang Perang Dunia Ketiga semakin sering terdengar. Awalnya, hal tersebut terasa seperti cerita yang jauh dan...

Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

by REDAKSI TEROPONG
25 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Mahasiswa sejak dulu dikenal sebagai agen perubahan dan penjaga nurani publik. Dalam dinamika sosial dan politik bangsa, mahasiswa memiliki...

Pengamat Politik UMSU Nilai Tekanan AS terhadap Iran Kian Agresif

Penahanan Peserta Demonstrasi Dinilai Mengancam Kebebasan Demokrasi

by REDAKSI TEROPONG
18 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Penahanan sejumlah peserta dalam aksi demonstrasi besar kembali menjadi perhatian publik. Tindakan aparat yang mengamankan dan menetapkan beberapa peserta...

Child Grooming: Kejahatan Sunyi yang Tumbuh dari Kelengahan Sosial

Child Grooming: Kejahatan Sunyi yang Tumbuh dari Kelengahan Sosial

by REDAKSI TEROPONG
12 January 2026
0

Teropongdaily, Medan-Child grooming kerap dipahami secara keliru sebagai interaksi biasa yang kebetulan berujung pada kekerasan. Padahal, grooming bukanlah peristiwa spontan,...

Next Post
Rindu dalam Diam

Akademisi UMSU Dorong Ekonomi Kreatif Ibu-Ibu ‘Aisyiyah Marelan-I Melalui Pelatihan Kewirausahaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Tradisi Menyambut Lebaran Yang Unik dan Bermakna Di Indonesia

Tradisi Menyambut Lebaran Yang Unik dan Bermakna Di Indonesia

2 years ago
Profesi Yang Paling Dicari

Profesi Yang Paling Dicari

4 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Hilal di Medan Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Sidang Isbat Jadi Penentu 19 March 2026
    • Kasus Andrie Yunus Disorot, Akademisi UMSU Singgung Keamanan Negara 18 March 2026
    • Mahasiswa UMSU Juara MHQ Internasional, Ungkap Kunci Hafalan 17 March 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In