Teropongdaily, Medan-Keadilan di Indonesia pada 2025 ibarat mimpi yang terus dijual, tapi sulit dibeli oleh rakyat kecil. Di ruang sidang, jargon supremasi hukum sering dikumandangkan, namun di lapangan, masyarakat masih merasakan hukum yang “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Survei Indikator Politik Indonesia (Agustus 2025) menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Kepolisian dan Kejaksaan Agung berada di 65%. Memang ada peningkatan, tapi jelas belum cukup untuk mematahkan stigma ketimpangan perlakuan hukum.
Korupsi menjadi tembok tebal yang menghalangi keadilan sejati. Meski KPK berupaya, Transparency International mencatat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia hanya 40 pada awal 2025, naik tipis dari tahun sebelumnya. Angka ini menunjukkan betapa kokohnya perlawanan balik terhadap pemberantasan korupsi. Selama pelaku korupsi kelas kakap masih bisa “bernapas lega” di balik celah hukum, keadilan akan tetap menjadi kemewahan yang langka.
Jurang kesenjangan ekonomi pun belum banyak menyempit. Rasio Gini semester pertama 2025 berada di angka 0,375, sedikit membaik dari 0,381 tahun lalu (BPS). Perubahan ini ibarat setetes air di tengah gurun: terasa, tapi tidak mengubah keadaan secara signifikan. Distribusi kekayaan yang timpang, akses pendidikan yang tidak setara, dan peluang kerja yang terbatas terus memperpanjang daftar ketidakadilan di negeri ini.
Di sektor sosial, kesenjangan layanan dasar masih mencolok. Data BPS mencatat 95% warga kota besar menikmati listrik 24 jam, sedangkan di daerah terpencil angkanya di bawah 80%. Begitu juga dengan fasilitas kesehatan dan pendidikan, di mana masyarakat pedalaman sering harus puas dengan layanan yang jauh dari standar. Ketimpangan ini tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga tentang hak yang mestinya setara bagi setiap warga negara.
Keadilan lingkungan pun rapuh. Kementerian ATR/BPN melaporkan hingga Agustus 2025 terdapat sekitar 5.000 sengketa lahan antara korporasi dan masyarakat adat. Ironisnya, banyak perusahaan perusak lingkungan lolos dari hukuman, sementara masyarakat adat yang mempertahankan tanah leluhur justru dikriminalisasi. Selama penegakan hukum lingkungan masih pandang bulu, kerusakan akan terus diwariskan ke generasi berikutnya.
Indonesia tidak kekurangan regulasi atau lembaga hukum. Yang kurang adalah keberanian politik untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan keseriusan mempersempit jurang kesenjangan. Jika tidak ada reformasi struktural yang berani, data dan survei hanya akan menjadi pengingat pahit bahwa keadilan kita belum benar-benar hidup, melainkan masih tertidur lelap di atas kertas.
Tr: Anggi Angelia





















