Teropongdaily, Medan-Aliansi Jurnalis anti pembungkaman desak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) sampaikan aspirasi terkait dengan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) penyiaran, Senin (27/05/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan hadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Tuti Alawiyah Lubis mengungkap bahwa jika RUU ini nantinya diterima oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI hingga akhirnya disahkan menjadi Undang-undang sementara.
“Banyak terdapat pasal kontroversial di dalamnya kian memperdalam demokrasi di Indonesia yang menyangkut dengan hak menyampaikan informasi dan mendapatkan informasi,” ucapnya.
Ketua AJI Medan, Christison Sondang Pane menjelaskan bahwa ada beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran yang justru bertentangan dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Pasal yang melarang penayangan eksklusif Itu sangat bertentangan dengan Undang-undang Pers yang menjamin produk jurnalistik,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut, Soetarto menyatakan akan meneruskan aspirasi ini dan membawanya ke Komisi 1 DPR RI serta menyampaikan poin-poin suara yang di sampaikan.
Terakhir, Ketua IJTI juga berharap pimpinan DPRD Sumut dapat menyampaikan aspirasi ini ke komisi satu DPR-RI.
“Kami berharap pimpinan DPRD Sumut dapat menyampaikan aspirasi ini ke komisi 1 DPR-RI karena hal ini sangat berpotensi menjadi laten terkait kerja jurnalis,” pungkasnya.
Tr: Ahmad Zacky Parinduri
Editor: Salsabila Balqis