Teropongdaily, Medan-Kritik Amerika Serikat (AS) terhadap sistem pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) yang dikembangkan oleh Bank Indonesia telah memicu perdebatan tentang kedaulatan ekonomi digital Indonesia. Dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyebut bahwa QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dianggap menghalangi akses perusahaan asing khususnya Visa dan Mastercard dalam ekosistem pembayaran Indonesia.
Namun, benarkah ini soal hambatan dagang? Atau justru ketakutan AS kehilangan dominasinya dalam arsitektur keuangan global? QRIS sejatinya dirancang untuk memperluas inklusi keuangan, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) segmen yang selama ini kurang terlayani oleh sistem pembayaran konvensional. Bank Indonesia pun menegaskan bahwa ekosistem pembayaran nasional tetap terbuka bagi kerja sama internasional selama tunduk pada regulasi dan menjunjung kepentingan nasional.
Dari sisi teknis, QRIS menawarkan solusi pembayaran digital yang efisien, mudah diakses, dan berbiaya rendah bahkan nol persen untuk transaksi kecil. Ini memberikan keuntungan besar bagi UMKM dan konsumen dalam negeri, sekaligus menciptakan persaingan sehat di tengah dominasi sistem pembayaran global yang mahal dan tersentralisasi. Inovasi ini bukan sekadar proyek digitalisasi, melainkan bagian dari strategi ekonomi inklusif.
QRIS juga telah merambah pasar internasional. Hingga Agustus 2024, sistem ini telah terhubung dengan jaringan pembayaran di Thailand, Singapura, dan Malaysia, serta menjalin nota kesepahaman dengan Korea Selatan dan Uni Emirat Arab. Ini menunjukkan bahwa QRIS bukan hanya produk lokal, tapi juga calon pemain global dalam industri pembayaran digital yang kian kompetitif.
Jadi, apa yang membuat AS tiba-tiba gelisah? Jawabannya mungkin sesederhana ini: kendali atas uang adalah kendali atas kekuasaan. Ketika negara-negara seperti Indonesia mulai membangun sistem pembayaran sendiri yang kompetitif dan mandiri, status quo yang selama ini menguntungkan AS mulai terguncang. Reaksi keras AS bisa dibaca sebagai kegelisahan atas potensi hilangnya pengaruh dalam sistem keuangan global.
Ironisnya, di saat AS mencap QRIS sebagai “hambatan perdagangan”, sejumlah negara Eropa justru melihatnya sebagai alternatif menjanjikan sebuah upaya untuk melepaskan ketergantungan dari sistem keuangan berbasis AS. Indonesia memiliki hak penuh untuk merancang sistem keuangan yang sesuai dengan realitas sosial dan ekonomi domestik. Dan QRIS adalah langkah strategis menuju sistem pembayaran yang lebih adil, inklusif, dan berdaulat.
Tr: Adinda Haryanti






















