Teropongdaily, Medan-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Medan dengan 10 HMI Komisariat sekawasan Cabang Medan melakukan aksi Demonstrasi, di depan Kantor Pemerintahan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan. Senin, (20/03/2023) kemarin.
Ahmad Fuadi Nasution selaku Pimpinan aksi, menjelaskan latar belakang terjadinya Raport Merah Kota Medan dan Tolak Perpu Cipta Kerja.
“Latar belakang dari keresahan masyarakat melihat Kota Medan juga Perpu Cipta Kerja, terkhusus juga banyak kader-kader HMI yang mana, lewat program-program kebijakan Wali Kota tidak sesuai,” jelasnya.
Adapun, Ridho Fahrezy selaku Ketua Umum HMI Cabang Medan mengemukakan orasinya.
“Kami menilai bahwa belum ada yang terealisasi 5 program prioritas Wali Kota Medan. Hal ini dapat dilihat dari kondisi saat ini, masih tingginya angka stunting dan rendahnya persentase angka Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Kota Medan,” ucapnya.
Lanjutnya, ia juga menyampaikan bahwasanya Wali Kota pernah menjanjikan akan menyelesaikan masalah infrastruktur dan banjir dalam kurun waktu 2 tahun.
“Belum lagi yang dijanjikan Wali Kota Medan saat dilantik, bahwa beliau berjanji akan menyelesaikan masalah infrastruktur dan banjir dalam kurun waktu 2 tahun. Apalagi baru-baru ini soal pembangunan lampu jalan yang sering disebut dengan ‘Lampu Pocong’, pekerjaan yang menghabiskan anggaran hingga Rp.25,7 Milyar, ini kita tidak melihat ada urgensi akan hal tersebut. Justru masyarakat Kota Medan lebih membutuhkan langkah kerja nyata,” lanjutnya.
Muhammad Yusril Mahendra Butar-Butar selaku Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) HMI Cabang Medan melihat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah kehabisan dalih mempertahankan Perpu Cipta Kerja.
“Agar pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi tidak menjadi-jadi, Pemerintah menyatakan melihat ide tersebut gugur. Kita pun kembali ke kebijakan-kebijakan lama dan kita bisa menata kembali kehidupan bernegara Indonesia secara beradab,” sampainya.
Tr : Muthi’ Nur Hanifah
Editor : Khofifah Aderti Mutiara





















