Teropongdaily, Medan- Melalui Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya menyarankan kampus agar memberikan hak jawab jika merasa diberatkan oleh pemberitaan Pers Mahasiswa. Hal itu disampaikannya pada acara seminar yang bertemakan ‘Semangat Jurnalistik Pers Mahasiswa dan Intervensi Kampus’. Rabu, (08/02/2023).
Melalui acara yang dilaksanakan di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara (USU), Agung meminta kampus agar menempuh jalur yang sudah ditetapkan di kode etik jurnalistik.
“Saya berpesan kepada pihak kampus, agar bisa menempuh cara yang elegan, jika merasa diberatkan terhadap pemberitaan adik-adik Pers Mahasiswa, kan ada hak jawab yang bisa dipergunakan, sampaikan kepada Pers Mahasiswa untuk bisa menerima hak jawab,” ujarnya.
Agung juga tidak menyetujui jika Pers Mahasiswa hanya diminta meliput hal yang baik saja dari kampus dikarenakan Pers memiliki fungsi sebagai kontrol sosial, yang mana dalam hal ini adalah lingkungan kampus.
Salah satu pegiat Pers Mahasiswa, Sondang William Gabriel Manalu mengatakan jika intervensi dari kampus akan sering terjadi mengingat adanya relasi kuasa. “Yah memang di UU Pers ada terkait hak jawab dan koreksi. Namun Lembaga Pers Mahasiswa di bawah naungan kampus sehingga tentu terjadi relasi kuasa. Sehingga intervensi-intervensi dari pihak kampus sangat banyak,” ujarnya.
Lanjutnya, Pemimpin Redaksi Badan Otonom Pers Mahasiwa (BOPM) Wacana itu pun mengatakan jika hal tersebut akan bersangkutan pada nilai demokratis kampus terkait.
“Kalau memang kampus anti dengan media lebih bagus tidak ada media sama sekali di kampus. Tentu otomatis hal ini menjadi penilaian betapa tidak demokratisnya kampus tersebut,” lanjutnya.
Tr : Mhd. Iqbal
Editor : Andini Rizky