Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menggelar Talkshow dan Seminar Nasional bertajuk ‘Pemanfaatan Media Sosial dalam Perspektif Hukum’ di Auditorium UMSU, Selasa (04/08/2026).
Dekan FISIP UMSU, Dr. Arifin Saleh, S.Sos., M.SP., mengatakan pemahaman mengenai pemanfaatan media sosial dalam perspektif hukum menjadi hal yang fundamental di tengah kehidupan bermasyarakat pada era digital.
“Apa yang mau dibicarakan pada hari ini berkaitan dengan pemanfaatan media sosial dalam perspektif hukum ini suatu hal yang fundamental sekarang ini dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan mahasiswa agar mampu menggunakan media sosial secara bertanggung jawab sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Mahasiswa harus mampu menggunakan media sosial secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H., mengatakan kemampuan memanfaatkan media sosial secara bijak telah menjadi keterampilan penting yang harus dimiliki masyarakat, khususnya mahasiswa.
“Kemampuan memanfaatkan media sosial secara bijak bukan lagi sekadar kebutuhan tambahan, melainkan sudah menjadi keterampilan hidup yang sangat penting,” katanya.
Menurutnya, mahasiswa sebagai generasi emas Indonesia perlu memiliki kemampuan akademik yang diimbangi dengan pemahaman hukum agar mampu menyikapi penggunaan media sosial secara bijak sejak dini.
“Kesuksesan di masa depan tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar pengetahuan yang dimiliki seseorang, tetapi juga bagaimana cara memahami dan menyikapi pemanfaatan media sosial dalam perspektif hukum dengan bijak secara dini,” pungkasnya.
Tr: Yuda



















