Perkembangan dunia pers di Indonesia menghadapi berbagai tantangan yang semakin kompleks. Tim Seleksi KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sumatera Utara , Dr. Faisal, S.H., M.Hum menanggapi terkait kondisi kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis, Selasa (05/05/2026).
Ia menyebutkan, salah satu tantangan utama pers di era digital adalah maraknya disinformasi dan hoaks yang beredar luas di masyarakat.
“Perkembangan media sosial telah mengubah lanskap jurnalistik. Saat ini, batas antara jurnalis profesional dan pembuat konten semakin kabur, sehingga menuntut adanya penyesuaian regulasi serta penguatan etika jurnalistik,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kompleksitas regulasi, seperti penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Di sisi lain, secara normatif perlindungan hukum terhadap jurnalis di Indonesia dinilai sudah cukup memadai, terutama melalui Undang-Undang Pers dan peran Dewan Pers. Namun, dalam praktiknya, jurnalis masih menghadapi berbagai ancaman seperti intimidasi, kekerasan, hingga kriminalisasi,” tambahnya.
Terakhir, ia berharap ke depannya kebebasan pers di Indonesia dapat semakin kuat.
“Untuk ke depannya, Faisal berharap kebebasan pers di Indonesia dapat semakin kuat, independen, dan profesional. Ia menekankan pentingnya bagi pers untuk tetap menjaga integritas, akurasi, dan etika dalam menyampaikan informasi kepada publik,” pungkasnya.
Tr: Zahra




















