Teropongdaily, Medan-Di benak banyak orang, seni identik dengan keindahan, kreativitas, dan kebebasan berekspresi. Lukisan yang digantung di galeri, patung dipajang di museum, dan karya dilelang dengan tepuk tangan. Namun, di balik gemerlap ruang pamer dan harga fantastis yang kadang tak masuk akal, ada sisi gelap yang jarang dibicarakan: seni kerap dijadikan alat pencucian uang.
Kedengarannya ironis. Bagaimana mungkin sesuatu yang lahir dari kreativitas justru menjadi kendaraan kejahatan finansial? Justru karena sifatnya yang “subjektif”, pasar seni menjadi celah yang sangat empuk. Tidak ada standar harga pasti untuk sebuah karya. Satu lukisan bisa dihargai lima juta hari ini, lalu lima miliar esok hari, tanpa ada rumus objektif yang bisa membantahnya.
Di sinilah logika pencucian uang bekerja. Pelaku kejahatan finansial dalam bentuk korupsi, narkoba, atau penggelapan pajak, membutuhkan cara untuk mengubah uang ilegal menjadi tampak sah. Membeli karya seni mahal menjadi solusi praktis. Transaksi terlihat legal, berbentuk “koleksi seni”, dan nilainya fleksibel. Bahkan menurut laporan Financial Action Task Force (FATF), pasar seni global termasuk sektor berisiko tinggi untuk money laundering karena minim transparansi identitas pembeli dan penjual.
Selain harga yang elastis, sistem transaksi seni juga cenderung tertutup. Banyak pembelian dilakukan secara privat, lewat galeri eksklusif atau lelang tertutup. Identitas kolektor sering dirahasiakan. Bandingkan dengan perbankan yang ketat Know Your Customer (KYC), sementara pasar seni relatif longgar. Celah ini membuat perputaran dana besar sulit dilacak aparat pajak atau penegak hukum.
Lebih jauh lagi, karya seni juga berfungsi sebagai “penyimpan nilai”. Ia mudah dipindahkan lintas negara, tidak mencurigakan di bandara, dan nilainya bisa terus meningkat. Sebuah lukisan kecil bisa mewakili miliaran rupiah, lebih praktis daripada membawa uang tunai atau emas. Dalam konteks ini, seni bukan lagi ekspresi budaya, melainkan komoditas finansial yang mirip deposito rahasia.
Namun menyalahkan seni sepenuhnya jelas keliru. Yang bermasalah bukan seninya, melainkan ekosistem pasarnya. Ketika regulasi lemah, transparansi minim, dan pengawasan pajak longgar, ruang abu-abu itu akan dimanfaatkan. Dunia seni akhirnya terseret menjadi “mesin cuci” bagi uang kotor, meski para seniman sendiri tak pernah berniat demikian.
Ironisnya, praktik ini justru merugikan seniman tulen. Harga karya menjadi tidak wajar, pasar dimanipulasi spekulan, dan apresiasi bergeser dari nilai artistik menjadi nilai investasi. Seni kehilangan makna kulturalnya dan berubah menjadi sekadar alat transaksi. Publik pun makin skeptis: mahal karena kualitas, atau mahal karena kepentingan tersembunyi?
Karena itu, solusi tidak cukup dengan moralitas, tetapi memerlukan sistem. Pemerintah perlu memperketat regulasi pasar seni, misalnya pencatatan identitas pembeli, pelaporan transaksi bernilai besar, dan pengawasan pajak seperti di sektor properti atau perbankan. Transparansi galeri dan rumah lelang juga menjadi kunci. Beberapa negara Eropa bahkan mulai memasukkan pasar seni dalam rezim anti pencucian uang.
Pada akhirnya, seni seharusnya menjadi ruang imajinasi, bukan tempat menyembunyikan kejahatan. Ketika lukisan lebih sering dibicarakan karena nominalnya ketimbang maknanya, kita patut bertanya: apakah kita masih menikmati seni, atau hanya menyaksikan angka-angka berpindah tangan?
Jika seni terus dibiarkan tanpa pengawasan, ia akan tetap menjadi alat yang nyaman bagi uang gelap. Tetapi jika transparansi ditegakkan, seni bisa kembali pada hakikatnya, yaitu sebagai cermin jiwa manusia, bukan mesin pencuci dosa finansial.
Tr: Rifky Haris
Sumber Foto: tempo.co






















