Teropongdaily, Medan-Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) memutuskan akses sementara terhadap aplikasi Grok AI X sebagai langkah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial, khususnya konten pornografi palsu berbasis deepfake.
Dikutip dari Kompas.com, Menteri KOMDIGI Indonesia, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil guna melindungi perempuan, anak-anak, serta seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan oleh teknologi Artificial Intelligence (AI).
“Demi melindungi perempuan, anak-anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” jelas Meutya Hafid, Senin (12/01/2026).
Ia juga menegaskan bahwa praktik deepfake seksual yang dilakukan tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Pemerintah memandang tindakan tersebut tidak hanya mencederai martabat korban, tetapi juga mengancam keamanan warga negara di ruang digital.
“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Meutya Hafid menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh dibiarkan tanpa aturan hukum yang tegas. Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan ruang digital tetap aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
“Ruang digital tidak boleh menjadi wilayah bebas hukum,” katanya.
Tr: Anggun Nihma





















