• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok

SEMUA BISA KENA, TAK TERKECUALI PERS MAHASISWA

7 December 2022
IMM FKIK UMSU Hidupkan Layanan Kesehatan Desa Sekoci

IMM FKIK UMSU Hidupkan Layanan Kesehatan Desa Sekoci

20 February 2026
Berawal dari Ide, Mahasiswa FKIK Raih Prestasi

Berawal dari Ide, Mahasiswa FKIK Raih Prestasi

20 February 2026
Beda Awal Ramadan Soal Metode, Bukan Perpecahan Umat

Beda Awal Ramadan Soal Metode, Bukan Perpecahan Umat

19 February 2026
Hilal Tak Terlihat di Medan, Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

Hilal Tak Terlihat di Medan, Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

17 February 2026
Jelang Pengamatan Hilal, Cuaca Kota Medan Mendung

Jelang Pengamatan Hilal, Cuaca Kota Medan Mendung

17 February 2026
Pastikan Standar MBG, Menteri dan Wakil Kepala BGN Periksa Dapur SPPG UMSU

Pastikan Standar MBG, Menteri dan Wakil Kepala BGN Periksa Dapur SPPG UMSU

16 February 2026
Muhammad Qorib Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar ke-27 UMSU

Muhammad Qorib Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Besar ke-27 UMSU

16 February 2026
Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Mahasiswa FKIP UMSU Raih Gelar Duta Muda Inspirator Sumatera Utara 2026

4 February 2026
Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

4 February 2026
Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

Survei: Pandangan Mahasiswa UMSU terhadap Peluang dan Tantangan Kerja di Era Digital

4 February 2026
Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

UMSU Mart Berhenti Beroperasi

4 February 2026
Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

4 February 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Saturday, 21 February 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Nasional

SEMUA BISA KENA, TAK TERKECUALI PERS MAHASISWA

by REDAKSI TEROPONG
7 December 2022
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongdaily Medan-Alih-alih mendapatkan kejelasan payung hukum, justru Pers Mahasiswa harus terlebih dahulu bisa membuka mata akan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) yang sudah resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa, (06/12/2022) melalui sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

RelatedPosts

Google Developer Group Medan Sukses Gelar DevFest Medan 2025: Momentum Baru Ekosistem Teknologi Kota Medan

Akademisi UMSU Soroti Independensi Mahasiswa di Munas BEM SI

DPR Usulkan Larangan Second Account di Medsos, Buzzer Jadi Sorotan

Slogan ‘SemuaBisaKena’ semakin menunjukkan kebenarannya. Tampak dalam berbagai sisi elemen masyarakat melalui kajian-kajiannya menunjukkan betapa banyaknya pasal-pasal kontroversial yang ada di dalam RKHUP. Bukan hanya masyarakat dan mahasiswa, elemen-elemen lainnya seperti Jurnalis, Pegiat Lingkungan, Aktivis HAM, dan masih banyak lainnya cukup resah akan pengesahan Undang-Undang (UU) ini.

Dalam hal ini tentu nilai-nilai demokrasi seyogyanya harus dijunjung tinggi. Tapi malah sebaliknya.
Paling baru ini, bukannya dikaji ulang. Di tengah masih banyaknya pihak yang melakukan interupsi, DPR RI justru ‘Tancap Gas’ mengesahkan UU ini. Meski Menteri Hukum dan HAM (Menkumham (RI) sudah mengatakan jika ada pihak yang ‘tidak sepakat’ agar menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan tetapi menurut penulis publik belum tentu akan memberikan kepercayaan sepenuhnya ke MK, mengingat setingkat Hakim MK, Aswanto saja bisa diberhentikan oleh DPR RI beberapa waktu lalu.

Kembali ke bahasan awal, banyaknya elemen yang bisa merasakan dampak pengesahan UU ini, tidak terkecuali pada kalangan Pers Mahasiswa. Hal ini berhubungan dengan pasal 263 ayat 1 RKHUP yang disahkan. Pasal tersebut berbunyi ‘Setiap orang yang menyiarkan dan menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp.500.jt)’.

Isi pasal ini tentu memberatkan tugas-tugas jurnalistik. Tentu juga hal ini bertolakbelakang dengan UU No.40 tahun 1999 tentang Pers, terutama dalam pemanfaatan Hak Jawab dan Hak koreksi sebagaimana memang seharusnya karya jurnalistik di uji melalui mekanisme khusus hukum pers. Apalagi diksi ‘bohong’ dalam pemberitaan cukup membingungkan. Jelas sudah berita yang merupakan karya jurnalistik yang diciptakan sudah melewati proses validasi dan konfirmasi bisa dikatakan sebagai pembohongan.

Apalagi sering kali para Jurnalis dengan karya-karya jurnalistiknya dicap ‘pembohongan’ oleh pihak yang merasa diberatkan oleh pemberitaan, tentu hal ini akan menjadi delik yang rentan bagi jurnalis dan pers. Ini merupakan hal yang kemungkinan bakal dilewati oleh Pers Umum kedepannya jika UU ini tetap berjalan meski masih dalam masa transisi selam 3 (tahun). Bagaiman pula dengan Pers Mahasiswa, yang jelas-jelas belum memiliki kejelasan payung hukum. Bukan tidak mungkin bakalan menjadi momok yang lebih mengerikan kedepannya.

Sebelum UU ini disahkan saja, tindakan kecaman, intimidasi dan represifitas selalu menghanui insan Pers Mahasiswa dalam menjalankan tugas-tugasnya. Jika melihat data dari LBH Pers beberapa waktu lalu, dalam catatannya setidaknya ada 185 kasus represi yang terjadi selama tahun 2020-2021 yang dirasakan oleh Pers Mahasiswa. Dari 185 kasus dibagi menjadi 12 jenis represi, diantaranya 81 kasus teguran, 24 kasus pencabutan berita, 23 kasus makian, 20 kasus ancaman, 11 kasus paksaan permohonan maaf atas pemberitaan, 11 kasus penurunan dana, 6 kasus tuduhan tanpa bukti, 4 kasus penerbitan surat peringatan, 3 kasus teror, 1 kasus pemukulan oleh preman diluar kampus, dan 1 kasus pelarangan aktivitas jam malam.

Jika kita lihat dengan mata telanjang saja, tentu kita tahu hal-hal itu terjadi mayoritas karena pemberitaan yang membuat pihak-pihak merasa diberatkan oleh pemberitaan. Lalu, kemungkinan-kemungkinan yang lebih daripada itu tentu bisa saja terjadi kedepannya setelah RKHUP disahkan dan berjalan sebagaimana mestinya setelah masa transisinya.

Sebagaimana Jurnalis di pers umum, Pers Mahasiswa yang didalamnya juga merupakan calon-calon insan pers, yang mana pers juga merupakan bagian dari pilar demokrasi sudah seharusnya membuka mata, menentukan sikap, dan bersuara akan hal ini.

Tags: #kuhp#uudpers
Previous Post

4 Jenis kucing yang populer untuk di pelihara

Next Post

Selangkah Lebih Maju dalam Internasionalisasi, CDAC Tergabung Kedalam APCDA

Related Posts

Google Developer Group Medan Sukses Gelar DevFest Medan 2025: Momentum Baru Ekosistem Teknologi Kota Medan

by admin
25 November 2025
0

Medan, 22 November 2025 — Ratusan pengembang, profesional teknologi, dan mahasiswa memenuhi Auditorium UCSN Universitas IBBI untuk menghadiri DevFest Medan...

Moot Court Competition Jilid VIII Resmi Dibuka, Diikuti 180 Mahasiswa

Akademisi UMSU Soroti Independensi Mahasiswa di Munas BEM SI

by REDAKSI TEROPONG
22 July 2025
0

Teropongdaily, Medan-Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menilai keputusan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Diponegoro (Undip) mundur dari Badan...

DPR Usulkan Larangan Second Account di Medsos, Buzzer Jadi Sorotan

DPR Usulkan Larangan Second Account di Medsos, Buzzer Jadi Sorotan

by REDAKSI TEROPONG
16 July 2025
0

Teropongdaily, Medan-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, mengusulkan larangan penggunaan akun ganda (second account) di media sosial. Usulan...

Redaksi UKM-LPM Teropong adakan Kunjungan ke LKBN Antara

Luncurkan Magang Berdampak: Konseptual, Kolaboratif dan Dampak Nyata Bagi Mahasiswa

by REDAKSI TEROPONG
16 June 2025
0

Teropongdaily, Medan-Program Magang Berdampak 2025 resmi diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) di Gedung D Kemendiktisaintek, Jakarta,...

Indonesia Satu Grup dengan Brasil, Begini Respons Pelatih Sepakbola UMSU

Indonesia Satu Grup dengan Brasil, Begini Respons Pelatih Sepakbola UMSU

by REDAKSI TEROPONG
26 May 2025
0

Teropongdaily, Medan-Tim Nasional Indonesia U-17 tergabung dalam Grup H bersama Brasil, Honduras, dan Zambia pada Piala Dunia U-17 yang akan...

Pererat Silahturrahmi, LPM Pena Dialektika Ajak LPM Teropong Jalin Kolaborasi

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Barat Daya, Warga Medan Rasakan Getaran

by REDAKSI TEROPONG
11 May 2025
0

Teropongdaily, Medan-Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang wilayah Aceh Barat Daya dan getarannya turut dirasakan hingga ke Kota Medan, Sabtu...

Next Post
Selangkah Lebih Maju dalam Internasionalisasi, CDAC Tergabung Kedalam APCDA

Selangkah Lebih Maju dalam Internasionalisasi, CDAC Tergabung Kedalam APCDA

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

IMM FEB, Gelar Pelatihan Mubaligh/AH dan Sekolah Advokasi Politik

IMM FEB, Gelar Pelatihan Mubaligh/AH dan Sekolah Advokasi Politik

3 years ago
UMSU Amankan Tiket Perempat Final Liga Futsal Nusantara 2025

UMSU Amankan Tiket Perempat Final Liga Futsal Nusantara 2025

8 months ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • IMM FKIK UMSU Hidupkan Layanan Kesehatan Desa Sekoci 20 February 2026
    • Berawal dari Ide, Mahasiswa FKIK Raih Prestasi 20 February 2026
    • Beda Awal Ramadan Soal Metode, Bukan Perpecahan Umat 19 February 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In