Teropongdaily, Medan-Vonis 4,5 tahun penjara untuk Thomas Lembong dalam kasus impor gula menuai kritik dari berbagai kalangan. Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyebutnya mencederai keadilan publik dan mengancam kredibilitas lembaga peradilan Indonesia.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMSU, Shohibul Anshor Siregar, menyebut vonis tersebut mencederai rasa keadilan publik dan mengancam kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.
“Rasa keadilan rakyat terluka, terlebih karena mereka menyaksikan jalannya persidangan hampir detik demi detik,” ujar Shohibul saat diwawancarai pada Sabtu (19/07/2025).
Ia menilai fakta-fakta di persidangan tidak menunjukkan dasar hukum yang kuat untuk memvonis Lembong. Bahkan, tuduhan yang diarahkan dinilai terkesan dipaksakan.
“Berdasarkan fakta persidangan, rakyat merasa tuduhan itu tidak berdasar untuk diarahkan kepadanya,” tegasnya.
Menurut Shohibul, vonis terhadap Lembong lebih mencerminkan pelanggaran administratif daripada bukti tindak pidana korupsi.
“Polemik prosedur tampaknya membuat vonis lebih didasarkan pada pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan yang rumit. Ini tidak secara gamblang menunjukkan adanya unsur korupsi,” jelasnya.
Ia juga mengkhawatirkan dampak sosial dan hukum dari putusan ini, terutama terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Rakyat kini terdorong berspekulasi, mencari jawaban atas pertanyaan kritis, mengapa pengadilan terkesan bermusuhan dengan warga negara yang tak cukup meyakinkan untuk bersalah?” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Shohibul bahkan tidak menganjurkan Lembong untuk menempuh jalur banding, karena khawatir hal itu hanya akan memperburuk persepsi publik terhadap sistem hukum nasional.
“Saya kira mayoritas rakyat Indonesia sependapat dengan saya. Dengan vonis atas Lembong ini, kewibawaan pengadilan dan kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia berpotensi merosot tajam, dan ini sangat merugikan Indonesia,” pungkasnya.
Tr: Anggi Nihma & Delila Dira
Sumber Foto: Kompas.com






















