Teropongdaily, Medan-Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur disegel Bobby Nasution sebab tunggakan pembayaran pajak.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution menjelaskan penyegelan disebabkan karena hingga saat ini pengelola Mall Centre Point belum juga membayar tunggakan pajak retribusi mencapai Rp 250 miliar, Rabu (15/05/2024).
“Masih ada kewajiban yang belum dibayarkan Rp 250 miliar. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya,” ungkapnya, dikutip dari cnnindonesia.com.
Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada pengelola Mall Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun hingga hari ini pun peringatan tersebut tidak dilakukan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberikan waktu sampai 30 Mei 2024 ke PT Arga Citra Kharisma (ACK) untuk membayar kewajiban pajaknya. Jika tidak, bangunan Mall Centre Point tersebut akan dibongkar.
“Tadi PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 ini, karena memang ini harus ada kesempatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 kalau tidak ada uang masuk, akan di bongkar,” pungkasnya, dikutip dari detik.com.
Dari informasi yang didapatkan pada tahun 2021 lalu Mall ini juga sempat di segel lantaran PT ACK selaku pengelola tidak membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sejak tahun 2010 sebesar Rp 56 miliar.
Tr: Winanda Salsabilla
Edit: Salsabila Balqis
Sumber Foto: metro-online.co