Teropongdaily, Medan-Penahanan dan penetapan tersangka peserta aksi unjuk rasa solidaritas untuk Rempang, di daftarkan atas gugatan permohonan praperadilan terhadap kepolisian ini, terkait sah atau tidaknya penangkapan. Kamis, (19/10/2023).
Hal ini sesuai dengan tujuan dari praperadilan, adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal yang dilakukan lembaga penegakan hukum. Pranata praperadilan sendiri dijabarkan dalam Pasal 77 huruf a Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) sampai dengan Pasal 83 KUHP.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, SH., MH., yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Rempang, mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan sesuai dengan aturan hukum yang ada, sebagai bagian hak dari tersangka dan para pihak dapat menghormati, sebagai pengawasan juga kepada pihak kepolisian dalam menjalankan tugas penyidikan apakah telah sesuai aturan atau tidak.
“Upaya ini kami lakukan setelah beberapa upaya hukum telah kami tempuh, salah satu nya permohonan penangguhan penahanan dan kami belum dapat respon sampai saat ini. Padahal permohonan itu disertai jaminan dari pihak keluarga dan kalau memang bisa mereka dibebaskan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hari ini kami mendaftarkan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam,” katanya.
Diakhir penyampaiannya, ia juga menjelaskan upaya ini dilakukan sebagai bagian dari cara menguji secara hukum.
“Upaya ini sebagai bagian dari cara menguji secara hukum, apakah penetapan tersangka oleh kepolisian dalam hal ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang dan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) kepada para Tersangka sudah tepat dan benar secara hukum. Serta apakah telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk mereka jadikan tersangka, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, putusan MK No : 21/PUU-XII/2014 dan KUHP, secara lengkap udah kami muat dalam permohonan praperadilan,” jelasnya.
Tr : Salsabila Balqis
Editor : Restu Adiningsih