Teropongonline, Medan-Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, SH turut menanggapi persoalan yang terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat diwawancarai Kru LPM Teropong secara daring, Asfinawati mengatakan jika KPK saat ini hampir kehilangan independensinya. “KPK sudah benar – benar hampir kehilangan independensinya. Bukti – bukti sudah banyak, mulai dari turunnya indeks persepsi korupsi, hingga turunnya kepercayaan masyarakat,” ujarnya pada Jum’at, (18/06/2021).
Advokat Hak Asasi Manusia tersebut juga menanggapi terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan kepada pegawai KPK.
“Ini litsus model baru (TWK), dan tidak ada dasar, jadi ilegal. Di UU 19/2019 tidak ada,” tegasnya.
Asfinawati juga mengatakan jika penonaktifan pegawai KPK merupakan alasan untuk memberhentikan pegawai KPK tersebut.
“Penonaktifan ini ketahuan hanya menyamarkan. niatnya untuk memberhentikan karena terbukti akhirnya memberhentikan,” kata Asfina.
Terakhir, Ia mengatakan jika penonaktifan pegawai KPK sudah termasuk melanggar Hak Asasi Manusia.
“Jelas sudah ada pelanggan HAM. Hak atas kebebasan berpendapat, hak atas pekerjaan, hak bebas dari non diskriminasi terhadap perempuan, hak kebebasan beragama atau berkeyakinan dan lainnya,” tutupnya.
Tr : Mhd.Iqbal
Sumber foto : jawapos.com





















