Teropongonline, Medan-Dalam pembuatan sebuah karya tentu ada hasil yang dibuat oleh pencipta itu sendiri. Tentu pemilik karya tidak ingin jika karyanya diambil atau diduplikat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, perlu adanya perlindungan pada hasil karya itu sendiri atau bisa dikenal dengan hak cipta. Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan ke pencipta karya.
Sedangkan, dilansir dari Redcomm, Copyright adalah sebuah hak cipta yang dilekatkan pada sebuah karya yang gunanya untuk melindungi dan mempatenkan karya serta pemiliknya. Jadi, bisa dibilang pencipta karya memilik hak yang eksklusif, sehingga hasil karya seseorang menjadi lebih dihargai.
Pelanggaran dalam hak cipta atau biasa kita kenal dengan pembajakan. Pembajakan yang dimaksud jika menggandakan, mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan atau memamerkan ciptaan, atau membuat ciptaan turunan. Hal itu dapat disimpulkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 pasal 43, terdapat perbuatan yang tidak termasuk pelanggaran hak cipta.
Dilansir : Liputan6.com dan m.merdeka.com
Tr : Annisa Alivia