Teropongdaily, Medan-Stalker akan melakukan observasi dan juga berkontak dengan korban dengan tujuan untuk memenuhi keinginannya untuk memiliki kedekatan dengan korban. Adakah ancaman pidana atas perilaku tersebut? Dan bisakah dilaporkan ke Polisi?
Stalker atau penguntit adalah seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi seseorang yang lain.
Perilaku stalker didasari oleh obsesi yang mana ia melakukan observasi dan berkontak dengan korban agar memiliki kedekatan dengan si korban. Ia bahkan mengikuti korban dan berusaha mencari informasi apapun mengenai korban tersebut.
Bisakah stalker dipidana?
- Stalker yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp4.5 juta. Pasal 335 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) jo (Juncto). Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 1/PUU-XI/2013.
-
Stalker yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Pasal 29 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo. Pasal 45B UU 19/2016.
Tr : Maulidina Putri
Editor : Restu Adiningsih
sumber : hukumonline.com