• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok
Stalker Bikin Resah, Bisa Dipidana?

Stalker Bikin Resah, Bisa Dipidana?

30 October 2023
PKKMB FAHUM UMSU 2026, Dekanat Tekankan Sistem Kuliah dan Motivasi

PKKMB FAHUM UMSU 2026, Dekanat Tekankan Sistem Kuliah dan Motivasi

28 September 2026
FAPERTA UMSU Tekankan Strategi Kuliah dan Lulus Tepat Waktu

FAPERTA UMSU Tekankan Strategi Kuliah dan Lulus Tepat Waktu

28 September 2026
Dekan Fakultas Teknik UMSU Tekankan Pentingnya Penguasaan Matematika dan Fisika bagi Mahasiswa

Dekan Fakultas Teknik UMSU Tekankan Pentingnya Penguasaan Matematika dan Fisika bagi Mahasiswa

28 September 2026
PKKMB FISIP UMSU Jadi Awal Mahasiswa Baru Mengenal Lingkungan Kampus dan Organisasi

PKKMB FISIP UMSU Jadi Awal Mahasiswa Baru Mengenal Lingkungan Kampus dan Organisasi

28 September 2026
Sambut Mahasiswa Baru, Dekan FISIP UMSU Tekankan Pentingnya Kuliah Tepat Waktu

Sambut Mahasiswa Baru, Dekan FISIP UMSU Tekankan Pentingnya Kuliah Tepat Waktu

28 September 2026
Kapolri: Sudah Benar Memilih UMSU, Lingkungannya Telah Teruji

Kapolri: Sudah Benar Memilih UMSU, Lingkungannya Telah Teruji

28 September 2026
Ijazah Saja Tak Cukup, Gubernur Sumut Minta Mahasiswa Dokumentasikan Masa Kuliah

Ijazah Saja Tak Cukup, Gubernur Sumut Minta Mahasiswa Dokumentasikan Masa Kuliah

28 September 2026
1.031 Mahasiswa Non-Muslim, Potret Keberagaman di UMSU

1.031 Mahasiswa Non-Muslim, Potret Keberagaman di UMSU

28 September 2026
UMSU Kian Berkembang, 52 Program Studi dan Rekognisi Internasional

UMSU Kian Berkembang, 52 Program Studi dan Rekognisi Internasional

28 September 2026
1.147 Pendaftar Asing, UMSU Hanya Buka 46 Kursi

1.147 Pendaftar Asing, UMSU Hanya Buka 46 Kursi

28 September 2026
UMSU Kedatangan 6.027 Wajah Baru

UMSU Kedatangan 6.027 Wajah Baru

28 September 2026
Orkestra UMSU Siapkan Penampilan untuk PKKMB 2026

Orkestra UMSU Siapkan Penampilan untuk PKKMB 2026

28 September 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Tuesday, 29 September 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Infografik

Stalker Bikin Resah, Bisa Dipidana?

by REDAKSI TEROPONG
30 October 2023
in Infografik
Reading Time: 1 min read
0
Stalker Bikin Resah, Bisa Dipidana?
0
SHARES
119
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongdaily, Medan-Stalker akan melakukan observasi dan juga berkontak dengan korban dengan tujuan untuk memenuhi keinginannya untuk memiliki kedekatan dengan korban. Adakah ancaman pidana atas perilaku tersebut? Dan bisakah dilaporkan ke Polisi?

Stalker atau penguntit adalah seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi seseorang yang lain.

RelatedPosts

Mengenal Londo Ireng

Prabowo Resmi Bentuk Universitas Republik Indonesia

5 Fakta Menarik Tentang Muktamar Muhammadiyah

Perilaku stalker didasari oleh obsesi yang mana ia melakukan observasi dan berkontak dengan korban agar memiliki kedekatan dengan si korban. Ia bahkan mengikuti korban dan berusaha mencari informasi apapun mengenai korban tersebut.

Bisakah stalker dipidana?

  1. Stalker yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp4.5 juta. Pasal 335 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) jo (Juncto). Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 1/PUU-XI/2013.

  2. Stalker yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Pasal 29 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo. Pasal 45B UU 19/2016.

Tr : Maulidina Putri

Editor : Restu Adiningsih

sumber : hukumonline.com

Tags: #medan#pidana#stalker#umsuteropongdaily
Previous Post

Tipe Kepribadian Manusia

Next Post

Apa Saja yang Harus Dipersiapkan untuk Mengikuti KKN

Related Posts

Mengenal Londo Ireng

by REDAKSI TEROPONG
5 August 2026
0

Halo, Sobat Pong-pong! Tahukah kamu? Istilah Londo Ireng berasal dari bahasa Jawa, yakni londo yang berarti Belanda dan ireng yang...

Prabowo Resmi Bentuk Universitas Republik Indonesia

by REDAKSI TEROPONG
6 August 2026
0

Halo, Sobat Pong-pong! Tahukah kamu? Pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) masih memunculkan berbagai pertanyaan, mulai dari dasar hukum pendirian, tata...

5 Fakta Menarik Tentang Muktamar Muhammadiyah

by REDAKSI TEROPONG
17 July 2026
0

Halo, Sobat Pong-pong! Tahukah kamu? Muktamar merupakan forum permusyawaratan tertinggi Muhammadiyah yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Tak hanya memilih...

Mengenal 7 Setan Desa Di Salah Satu Buku D.N. Aidit

by REDAKSI TEROPONG
13 July 2026
0

Halo sobat pong pong! Tahukah kamu? Pada 1964, D.N. Aidit menerbitkan buku ‘Kaum Tani Mengganyang Setan-setan Desa’ yang merupakan hasil...

Mangrove Sebagai Benteng Terbaik Pesisir Kita

by REDAKSI TEROPONG
5 July 2026
0

Halo, Sobat Pong-pong! Tahukah kamu? Menjaga kelestarian hutan mangrove di wilayah pesisir Indonesia memerlukan komitmen nyata yang tidak hanya berfokus...

Milyaran Ton Emas Ternyata Tersembunyi DiLaut

by REDAKSI TEROPONG
14 June 2026
0

Halo Sobat Pong-pong! Emas sering kita bayangkan ada di tambang darat atau brankas bank, padahal lautan menyimpan jumlah emas yang...

Next Post
Stalker Bikin Resah, Bisa Dipidana?

Apa Saja yang Harus Dipersiapkan untuk Mengikuti KKN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

‎UKM Tapak Suci UMSU Lantik Pengurus, Fokus pada Prestasi dan Karakter

‎UKM Tapak Suci UMSU Lantik Pengurus, Fokus pada Prestasi dan Karakter

1 year ago

Demi Bumi

5 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • PKKMB FAHUM UMSU 2026, Dekanat Tekankan Sistem Kuliah dan Motivasi 28 September 2026
    • FAPERTA UMSU Tekankan Strategi Kuliah dan Lulus Tepat Waktu 28 September 2026
    • Dekan Fakultas Teknik UMSU Tekankan Pentingnya Penguasaan Matematika dan Fisika bagi Mahasiswa 28 September 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In