• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok
Stalker Bikin Resah, Bisa Dipidana?

Stalker Bikin Resah, Bisa Dipidana?

30 October 2023
Wartawan ANTARA: Etika Jurnalistik Jadi Tantangan Terbesar Jurnalis Muda

Wartawan ANTARA: Etika Jurnalistik Jadi Tantangan Terbesar Jurnalis Muda

30 June 2026
Pesona Budaya Melayu Satukan Antusias Pengunjung di GEMES 2026

Pesona Budaya Melayu Satukan Antusias Pengunjung di GEMES 2026

30 June 2026
Bapenda Sumut Sosialisasikan Program Gebyar Pajak Sumut 2026

Bapenda Sumut Sosialisasikan Program Gebyar Pajak Sumut 2026

28 June 2026
Pemko Medan Gelar GEMES 2026, Rico Waas Ajak Lestarikan Budaya Melayu

Pemko Medan Gelar GEMES 2026, Rico Waas Ajak Lestarikan Budaya Melayu

28 June 2026
HIMATIF UMSU Gelar Musyawarah Besar Perkuat Regenerasi Kepemimpinan

HIMATIF UMSU Gelar Musyawarah Besar Perkuat Regenerasi Kepemimpinan

26 June 2026
Tutup Wisuda Periode I 2026, UMSU Soroti Prestasi dan Pengembangan Kampus

Tutup Wisuda Periode I 2026, UMSU Soroti Prestasi dan Pengembangan Kampus

26 June 2026
Wisudawan Berprestasi UMSU Bagikan Perjalanan dan Pengalaman pada Wisuda 2026

Wisudawan Berprestasi UMSU Bagikan Perjalanan dan Pengalaman pada Wisuda 2026

25 June 2026
UMSU Gelar Hari Pertama Wisuda Periode I Tahun 2026, Kukuhkan 795 Lulusan

UMSU Gelar Hari Pertama Wisuda Periode I Tahun 2026, Kukuhkan 795 Lulusan

23 June 2026
Wali Kota Medan Beri Penghargaan kepada Mahasiswa FISIP UMSU

Wali Kota Medan Beri Penghargaan kepada Mahasiswa FISIP UMSU

23 June 2026
Mahasiswa Dinilai Lebih Akrab dengan Isu Viral daripada Isu Kampus

Mahasiswa Dinilai Lebih Akrab dengan Isu Viral daripada Isu Kampus

23 June 2026
Sekolah Libur, MBG Ikut Libur: Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

Sekolah Libur, MBG Ikut Libur: Hemat Anggaran Rp 3 Triliun

21 June 2026
KSPMS GIS FAI UMSU Lantik Pengurus Baru

KSPMS GIS FAI UMSU Lantik Pengurus Baru

21 June 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Tuesday, 30 June 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Infografik

Stalker Bikin Resah, Bisa Dipidana?

by REDAKSI TEROPONG
30 October 2023
in Infografik
Reading Time: 1 min read
0
Stalker Bikin Resah, Bisa Dipidana?
0
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongdaily, Medan-Stalker akan melakukan observasi dan juga berkontak dengan korban dengan tujuan untuk memenuhi keinginannya untuk memiliki kedekatan dengan korban. Adakah ancaman pidana atas perilaku tersebut? Dan bisakah dilaporkan ke Polisi?

Stalker atau penguntit adalah seseorang yang secara ilegal mengikuti dan mengawasi seseorang yang lain.

RelatedPosts

Milyaran Ton Emas Ternyata Tersembunyi DiLaut

Mengenal The Out Going Introvert

Trauma Di Balik Jeritan Yang Tak Di Dengar

Perilaku stalker didasari oleh obsesi yang mana ia melakukan observasi dan berkontak dengan korban agar memiliki kedekatan dengan si korban. Ia bahkan mengikuti korban dan berusaha mencari informasi apapun mengenai korban tersebut.

Bisakah stalker dipidana?

  1. Stalker yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp4.5 juta. Pasal 335 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) jo (Juncto). Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) No. 1/PUU-XI/2013.

  2. Stalker yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta. Pasal 29 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo. Pasal 45B UU 19/2016.

Tr : Maulidina Putri

Editor : Restu Adiningsih

sumber : hukumonline.com

Tags: #medan#pidana#stalker#umsuteropongdaily
Previous Post

Tipe Kepribadian Manusia

Next Post

Apa Saja yang Harus Dipersiapkan untuk Mengikuti KKN

Related Posts

Milyaran Ton Emas Ternyata Tersembunyi DiLaut

by REDAKSI TEROPONG
14 June 2026
0

Halo Sobat Pong-pong! Emas sering kita bayangkan ada di tambang darat atau brankas bank, padahal lautan menyimpan jumlah emas yang...

Mengenal The Out Going Introvert

by REDAKSI TEROPONG
7 June 2026
0

Halo sobat pong-pong! Tahukah kamu? Seorang introvert lebih tertarik dan bersemangat saat menghabiskan waktu sendiri. Meski sangat penyendiri, bukan berarti...

Trauma Di Balik Jeritan Yang Tak Di Dengar

by REDAKSI TEROPONG
31 May 2026
0

Halo, Sobat Pong-pong! Tahukah kamu? Konflik berkepanjangan di Gaza telah merenggut masa kecil ribuan anak. Kondisi tersebut menyebabkan trauma psikologis...

Bulan Menjauh Ancaman Nyata Bagi Rotasi Bumi

by REDAKSI TEROPONG
17 May 2026
0

Halo Sobat pong-pong! Tahukah kamu? Jarak antara Bumi dan Bulan ternyata tidak bersifat statis. Satelit alami Bumi tersebut dilaporkan terus...

Perguruan Tinggi Islam Terbaik Di Indonesia 2026

by REDAKSI TEROPONG
15 May 2026
0

Halo Sobat Pong Pong! Tahukah kamu? Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) kembali menorehkan prestasi dengan masuk dalam jajaran Perguruan Tinggi...

Apa itu Shundoku?

by REDAKSI TEROPONG
12 May 2026
0

Halo Sobat Pong Pong! Tahukah kamu? Fenomena tsundoku atau kebiasaan membeli buku tanpa langsung membacanya masih kerap dialami sebagian mahasiswa....

Next Post
Stalker Bikin Resah, Bisa Dipidana?

Apa Saja yang Harus Dipersiapkan untuk Mengikuti KKN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Kebiasaan Buruk Menaruh HP Dekat Kepala.

Kebiasaan Buruk Menaruh HP Dekat Kepala.

4 years ago
Kelam

Kelam

3 years ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 6 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Wartawan ANTARA: Etika Jurnalistik Jadi Tantangan Terbesar Jurnalis Muda 29 June 2026
    • Pesona Budaya Melayu Satukan Antusias Pengunjung di GEMES 2026 28 June 2026
    • Bapenda Sumut Sosialisasikan Program Gebyar Pajak Sumut 2026 27 June 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In