Teropongdaily, Medan-Puluhan jurnalis di Kota Medan menggelar aksi penolakan Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (21/5/2024).
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Christison Sondang Pane mengatakan banyak pasal di dalam RUU yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis.
“Pemerintah dan DPR sangat anti terhadap ruang publik yang kritis. Dalam RUU penyiaran banyak pasal-pasal yang mengekang dan berpotensi mengkriminalisasi kerja-kerja jurnalis yang katanya tidak boleh mengekspos hasil liputan investigasi di ranah penyiaran,” ucapnya dalam aksi tersebut.
Selain itu, Ketua Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Tuti Alawiyah Lubis juga berpendapat adanya RUU ini memberikan batasan yang akan mempengaruhi profesi jurnalis.
“Tentunya dengan adanya batasan-batasan yang akan dibuat nantinya itu akan mempengaruhi profesi kita juga terhadap akses masyarakat untuk mendapatkan hak dan kebutuhan dalam menerima informasi,” ujarnya.
Terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Tengah, Rahmansyah Sibarani turut menyampaikan suara mengenai aksi tersebut.
“Kami secara kelembagaan mengundang saudara-saudara pada hari Senin jam tiga di DPRD Sumut bersama Pimpinan DPRD, agar jelas bagaimana sikap dan tanggapan lembaga DPRD Sumut tentang tuntutan ini. Tuntutan apapun yang datang ini kewajiban kami meluruskannya ke DPRI sana,” jelasnya.
Tr: Anggun Nihma Aulia
Editor: Salsabila Balqis