[PRESS RELEASE IJTI SUMUT]
Teropongdaily, Medan- Petugas Polrestabes Medan resmi menahan seorang yang diduga oknum preman yakni Jay Sangker alias Rakesh (30) yang mengintimidasi para Jurnalis saat melakukan peliputan rekonstruksi yang melibatkan dua oknum anggota DPRD di salah satu tempat hiburan malam. Selasa, (28/02/2023).
Tersangka dijerat dengan pasal 365 RKUHP
tentang pengancaman kekerasan dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
Teuku Fathir Mustafa Komisaris Polisi (Kompol) Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan, mengatakan kronologi kejadian.
“Yakni saat para Jurnalis dari berbagai media hadir untuk meliput rekonstruksi dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Kota Medan yakni HS dan DRS. Saat para Jurnalis melakukan peliputan dengan mengambil video dan foto di lokasi kejadian, tiba-tiba tersangka bersama dengan keempat orang rekannya mendatangi para Jurnalis dan melarang pengambilan foto dan video,” ucapnya.
Lanjutnya, ia juga menyampaikan apa saja yang terjadi disaat kejadian penganiayaan itu.
“Tak hanya melarang dan menghalang-halangi para Jurnalis dalam meliput. Tersangka juga melakukan penganiayaan dengan merampas handphone dan mendorong salah satu korban yakni Bahana Situmorang yang merupakan Jurnalis tvOne. Akibatnya handphone yang dirampas tersangka tersebut jatuh dan pecah di bagian layar serta korban menderita luka di lengan bagian kiri akibat cakaran tersangka,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan kronologi kejadian yang mengintimidasi para jurnalis lainnya.
“Tersangka juga turut mengintimidasi Jurnalis lainnya yakni Suriyanto dan Bharata Yudha yang merupakan Jurnalis Media Online, Alfiansyah Jurnalis Tribun Medan, serta Goklas Wisely yang merupakan Jurnalis Detik Sumut dan mengancam akan melakukan kekerasan. Pasca kejadian tersebut, para korban lalu membuat laporan polisi di Mapolrestabes Medan agar pelaku dapat diproses. Tak berselang lama, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Sat Reskrim Polrestabes Medan,” jelasnya.
Kemudian Fathir Mustafa juga sampaikan penyebab tersangka melakukan penganiayaan tersebut.
“Jadi tersangka ini merasa tersinggung dengan rekan-rekan media yang mengambil foto dan video. Sebab menurut pengakuannya dirinya hadir menemani kerabatnya yang berperan sebagai saksi dalam kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota DPRD Medan itu,” sambungnya.
Terakhir Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku penganiayaan sudah diamankan.
“Jadi kita sudah menahan pelaku dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tentu proses ini kita lanjut sampai ke kejaksaan hingga persidangan. Agar tak ada lagi yang berbuat serupa, apalagi menghalangi tugas Jurnalistik karena itu dilindungi Undang-undang,” jelasnya.
Dikeluarkan oleh : IJTI SUMUT
Editor : Khofifah Aderti Mutiara