Teropongdaily, Medan-Pengamat Sosial dan Politik (Sospol) sekaligus Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Drs. Shohibul Anshor Siregar, M.Si, berikan tanggapannya terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terhadap para buruh. Selasa, (02/05/2023).
Saat diwawancarai kru Teropong, Shohibul menyatakan sudut pandang hukum mengenai buruh pada negeri ini.
“Begitu lama orang seakan-akan merasa benar berpandangan bahwa, manusia yang bekerja dalam berbagai perusahaan adalah bentuk pemeranan diri sebagai sumberdaya yang tak lebih dari faktor produksi belaka,” ucapnya.
Sambungnya, Shohibul juga menambahkan situasi pemburuhan saat ini di Indonesia.
“Situasi perburuhan saat ini di Indonesia diyakini pasti dapat dihindari, hanya dengan melibatkan karyawan dalam keputusan yang berkaitan dengan kehidupan dan masa depan mereka ditempat kerja,” lanjutnya.
Kemudian, beliau juga turut menyampaikan kualitas apa yang diterapkan agar adanya hak dan perlindungan bagi buruh .
“Nilai martabat sebuah pekerjaan semestinya adalah artikulasi pemaknaan istilah ‘pekerja esensial’ yang oleh pemodal selalu direduksi sebatas ‘sumber daya manusia’ belaka. Tanpa investor, tenaga kerja tidak akan ada produksi, tidak ada jasa, tidak ada bisnis sama sekali,” ujarnya.
Tambahnya, ia mengatakan dari UU Ciptaker yang diuntungkan siapa.
“Banyak negara yang bahkan menunjukkan trend aneh dalam pengelolaan lingkungan. Padahal atas nama masyarakat demokratis dan atas nama tanggung jawab untuk memastikan kelangsungan hidup ,” ucapnya.
Kemudian, ia juga menyampaikan pesannya perihal UU Ciptaker ini .
“Janganlah kita membodohi diri sendiri lagi, begitu bunyi kalimat tertera pada paragraf terakhir manifesto. Dibiarkan dengan perangkat lazim, mindset dan obsesi mereka sendiri,” sampainya.
Terakhir, beliau juga mengapresiasikan sebagian besar dari investor yang berebut sengit.
“Sebagian besar dari investor modal di seluruh dunia yang berebut sengit dalam iklim kapitalisme, pastilah tidak akan pernah peduli keniscayaan martabat investor lain,” pungkasnya.
Tr : Ahmad Zacky Parinduri (Magang)
Editor : Khofifah Aderti Mutiara