Teropongdaily, Medan-Pemerintah kota Medan (Pemkot) menyegel Mall Centre Point dengan dasar menunggak pajak, Rabu (15/05/2024).
Penyegelan didasarkan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan lima peraturan lain. Wali Kota Medan, Bobby Nasution bahkan menyebut Mall Centre Point menunggak pajak lebih dari Rp 250 Miliar.
Dari pantauan Kru Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Teropong, para pekerja belum tahu adanya penyegelan hari ini, dan sampai saat ini para pekerja masih menunggu di depan pelataran mall untuk menunggu informasi lanjutan.
Tr: Raja Hamdani Lubis
Editor: Salsabila Balqis