Teropongdaily, Medan-Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berhasil timbulkan masalah melalui pasal-pasal kontoversialnya. Seorang Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Ismail Koto, S. H., M. H minta mahasiswa untuk lebih kritis. Kamis, (15/12/2022).
“Kekritisan berpikir mahasiswa harus dilakukan. Misal pada pasal 273 tentang demonstrasi yang diatur juga dalam Undang-Undang (UU) 9 tahun 1998, dimana hanya diberikan sanksi administrasi bukan pidana. Ini kontradiktif antara Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan UU 9/98 sehingga kita harus cermat. Apakah kita akan memakai asas Lex spesialis derogat lex generali? Atau bagaimana untuk solusinya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, mahasiswa Fakultas Agama Islam (FAI), Muhammad Fajar Sidik juga tidak setuju dengan pengesahan tersebut.
“Sebenarnya saya heran liat DPR, katanya Dewan Perwakilan Rakyat tapi sedikit pun tidak mewakili suara-suara rakyat. Malah kebanyakan pasal-pasal yang mereka usulkan justru melibatkan kontroversi dan menimbulkan kegaduhan,” sampainya.
Selain Kritis, mahasiswa harus bisa jadi penyalur aspirasi untuk keresahan masyarakat ke Pemerintahan. Ismail sampaikan hal yang bisa mahasiswa lakukan.
“Mahasiswa harus berani bersuara kepada lembaga-lembaga yang terkait dengan RKUHP dan harus mampu menafsirkan pasal-pasal mana yang berpotensi merugikan masyarakat. Jadi mahasiswa sudah bisa membangun ruang diskusi, baik dengan praktisi, akademisi, atau bahkan mengundang perwakilan masyarakat untuk membahas ini. Hasil diskusi tersebut disuarakan dan di bawa ke gedung DPR sebagai badan legislatif,” ujar Ismail.
Jika tuntutan dan penolakan terhadap KUHP tidak digubris Pemerintah, mereka mengatakan adanya abuse of power.
“Yahh jika penolakan ini tidak di gubris Pemerintah, maka hal yang pasti akan terjadi yaitu abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan melalui pasal-pasal yang kontroversial tadi. Dimana pasal kontroversi tersebut dimanfaatkan oleh penguasa untuk bertindak sewenang-wenang dan bahkan bisa menindas masyarakat kecil,” tutur mereka.
Tr : Siti Rifani & Atikah Khairunna
Editor : Berry Sanjay