• Latest
  • Trending
  • All
  • Kabar Kampus
  • Feature
  • Opini
  • Sosok

Jaksa Bentak Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Bekas

20 August 2019
Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Mahasiswa FKIP UMSU Raih Gelar Duta Muda Inspirator Sumatera Utara 2026

4 February 2026
Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang?

4 February 2026
Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

Survei: Pandangan Mahasiswa UMSU terhadap Peluang dan Tantangan Kerja di Era Digital

4 February 2026
Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

UMSU Mart Berhenti Beroperasi

4 February 2026
Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

Pada Hal-Hal yang Tak Pernah Pergi

4 February 2026
UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

FKIP UMSU Menyokong Pembelajaran Visual melalui Ruang Podcast

29 January 2026
UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

Kecemasan Mahasiswa di Tengah Isu Perang Dunia Ketiga

29 January 2026
UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

UKM-LPM Teropong UMSU Gelar Webinar Nasional Literasi Hukum Digital

29 January 2026
UKM LPM Teropong Pelajari Strategi Bisnis Media dalam Kunjungan ke Harian Analisa

UKM LPM Teropong Pelajari Strategi Bisnis Media dalam Kunjungan ke Harian Analisa

26 January 2026
Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

Akademisi UMSU Kritik Resolusi PBB soal Timur Tengah

25 January 2026
Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

Masihkah Mahasiswa Menjadi Suara Rakyat?

25 January 2026
Pengamat Politik UMSU Soroti Putusan MK: Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana

UMSU Kukuhkan Guru Besar Energi Terbarukan

24 January 2026
  • Tentang
  • Advertisement
  • Contact
Sunday, 8 February 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
BERLANGGANAN
UKM-LPM Teropong UMSU
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
  • Artikel
  • Foto Jurnalistik
  • Kabar SUMUT
  • Kabar Kampus
  • Kabar Medan
  • Majalah
  • Newsletter
  • Sastra
  • Nasional
  • Internasional
  • Lainnya
    • Almamater
    • Ekonomi
    • Feature
    • Infografik
    • Lifestyle
    • Opini
    • Politik
    • Ragam
    • Sipongpong
    • Sobatpongpong
    • Sosok
    • Terkini
No Result
View All Result
UKM-LPM Teropong UMSU
No Result
View All Result
Home Kabar Medan

Jaksa Bentak Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Bekas

by REDAKSI TEROPONG
20 August 2019
in Kabar Medan
Reading Time: 3 mins read
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Teropongonline, Medan – Frans Adinata Barus (32) terdakwa kasus penipuan jual beli mobil bekas dibentak-bentak jaksa saat memberikan keterangan di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya terdakwa penipuan ratusan juta rupiah dengan modus jual beli mobil ini berbelit-belit saat memberikan keterangan di hadapan para hakim dan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (20/8) sore.

RelatedPosts

Polisi Ungkap Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan

‎UMK Medan 2026 Naik Delapan Persen, Warga Medan Nilai Kenaikan Cukup

Pemkot Medan Kembalikan Bantuan UEA untuk Korban Banjir

” Yang betul kamu. Kamu bilang tadi uang yang kamu minta dari korban untuk bisnis jual beli mobil. Terus bagi keuntungan. Tapi kok terus menerus kamu minta uang korban. Harusnya kamu bagi uang keuntungan dari bisnis jual beli mobil itu, bukan malah memintai uang korban terus menerus,” bentak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina.

Mendengar itu, terdakwa hanya menunduk. Lalu dia menjawab, tidak ada maksud untuk menipu korban.

” Uang yang saya terima dari korban Rp250 juta. Kami bisnis jual beli mobil bekas. Saya pernah ngasih korban total Rp15 juta yang merupakan uang hasil keuntungan,” kata Frans Barus.

Kemudian, terdakwa menjelaskan demi untuk melunasi uang yang sudah diterimanya dari korban, ia pun berniat untuk mendonorkan ginjalnya. Namun tidak jadi.

” Selanjutnya Saifullah (teman korban) telpon dan nyuruh saya datang ke Hotel Polonia, Medan. Dalam pertemuan itu ada polisi dua orang. Kata Saifullah donor ginjal kan gak jadi, terus kembalikan saja uangnya dan saya dipaksa. Barang saya diambil paksa oleh Saifullah seperti mobil, sepeda motor dan emas. Total Rp138 juta. Setelah itu uangnya diberikan ke korban. Saya diancam dan belum ada melapor ke polisi. Saya tidak bersalah. Uang korban yang belum dikembalikam Rp112 juta,” ungkap terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardodo menunda sidang hingga pekan depan.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, awal terjadinya penipuan bermula pada 20 November 2018 di lobi Hotel Polonia Jalan. Jendral Sudirman, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia. Saksi korban Yuslin Siregar bertemu dengan terdakwa. Dimana terdakwa mengajak untuk bisnis jual beli mobil.

” Terdakwa berjanji akan memberi keuntungan kepada saksi korban untuk setiap penjualan mobil,” urai jaksa.

Selanjutnya, pada tanggal 21 November 2018 saksi korban mengirimkan uang melalui transfer dana sebesar Rp200 juta. Setelah terdakwa menerima uang tersebut sebulan kemudian terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp8 juta kepada saksi korban yang menurut keterangan terdakwa kepada saksi korban uang tersebut merupakan hasil usaha penjualan mobil.

Selanjutnya 13 Desember 2018 saksi korban bertemu dengan terdakwa di Lobi Hotel Polonia Medan dan terdakwa meminta tambahan modal usaha jual beli mobil bekas sebesar Rp50 juta. Karena saksi korban mulai percaya kepada terdakwa perihal usaha jual beli mobil bekas tersebut lalu saksi korban mengirimkan uang sebesar Rp50 juta.

“Tak lama kemudian terdakwa kembali menyerahkan uang sebesar Rp5 juta kepada saksi korban, namun tak lama kemudian terdakwa kembali meminta penambahan modal sebesar Rp350 juta,” cetus jaksa.

Akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp250 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 subs Pasal 372 KUHPidana.

Tr: Meilysa Sanz siregar

Tags: #jaksa#lpmteropong #persma #teropongumsu #umsu #teropongonline#penipuan#sidang
Previous Post

Dampak Baik dan Buruk Acara Perlombaan dalam Memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia

Next Post

Rasisme Mencederai Keberagaman

Related Posts

Polisi Ungkap Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan

Polisi Ungkap Motif Siswi SD Bunuh Ibu Kandung di Medan

by REDAKSI TEROPONG
29 December 2025
0

Polrestabes Medan mengungkap motif dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang siswi sekolah dasar (SD) berinisial A terhadap ibu kandungnya di Kecamatan...

‎UMK Medan 2026 Naik Delapan Persen, Warga Medan Nilai Kenaikan Cukup

‎UMK Medan 2026 Naik Delapan Persen, Warga Medan Nilai Kenaikan Cukup

by REDAKSI TEROPONG
22 December 2025
0

‎‎Teropongdaily, Medan-Upah Minimum Kota (UMK) Medan pada tahun 2026 ditetapkan mengalami penyesuaian naik sebesar delapan persen atau senilai Rp321.125. Keputusan...

Lewat BerSiM, Tim FKIK UMSU Bersinar di PIMTANAS

Pemkot Medan Kembalikan Bantuan UEA untuk Korban Banjir

by REDAKSI TEROPONG
20 December 2025
0

Teropongdaily, Medan-Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengembalikan bantuan dari Uni Emirat Arab (UEA) berupa 30 ton beras, 300 paket sembako, dan...

Mahfud MD Serap Aspirasi Reformasi Polri di Sumut, Tekankan Pentingnya Independensi Polisi

Mahfud MD Serap Aspirasi Reformasi Polri di Sumut, Tekankan Pentingnya Independensi Polisi

by REDAKSI TEROPONG
12 December 2025
0

Komisi Percepatan Reformasi Polisi Republik Indonesia (Polri) menggelar public hearing di Ruang Dewan Pertimbangan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU)...

UMSU Keluarkan Surat Edaran Ketentuan Pembelajaran Pascabencana Banjir

Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Medan Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam

by REDAKSI TEROPONG
3 December 2025
0

Teropongdaily, Medan-Aliansi Himpunan Mahasiswa Kota Medan melakukan aksi peduli korban bencana alam dengan menyelenggarakan penggalangan dana dan bantuan barang layak...

Pengamat Lingkungan USU Soroti Peran Penebangan Liar dalam Banjir Sumut

Kelangkaan BBM di Kota Medan Picu Antrean Panjang, Warga Mulai Resah

by REDAKSI TEROPONG
30 November 2025
0

Teropongdaily, Medan-Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan sejak beberapa hari...

Next Post

Rasisme Mencederai Keberagaman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Malapetaka Alam

Malapetaka Alam

5 years ago
Catatan di Bawah Langit Kampus

Wajib Bahasa Portugis, Komisi X DPR Khawatirkan Beban Siswa dan Guru

3 months ago

Popular News

    Connect with us

    Berlangganan melalui Email

    Masukkan alamat email Anda untuk berlangganan blog ini dan menerima pemberitahuan tulisan-tulisan baru melalui email.

    Join 5 other subscribers

    Konten Terbaru

    • Mahasiswa FKIP UMSU Raih Gelar Duta Muda Inspirator Sumatera Utara 2026 3 February 2026
    • Mengapa Seni Dijadikan Mesin Cuci Uang? 2 February 2026
    • Survei: Pandangan Mahasiswa UMSU terhadap Peluang dan Tantangan Kerja di Era Digital 31 January 2026

    Tentang Kami

    Pers Mahasiswa TEROPONG merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). UKM-LPM TEROPONG UMSU berdiri pada 12 Juli 2001 dan sampai saat ini merupakan satu-satunya UKM yang mengelola bidang penerbitan dan pers di tingkat UMSU.

    • Tentang
    • Advertisement
    • Contact

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    No Result
    View All Result
    • Artikel
    • Foto Jurnalistik
    • Kabar SUMUT
    • Kabar Kampus
    • Kabar Medan
    • Majalah
    • Newsletter
    • Sastra
    • Nasional
    • Internasional
    • Lainnya
      • Almamater
      • Ekonomi
      • Feature
      • Infografik
      • Lifestyle
      • Opini
      • Politik
      • Ragam
      • Sipongpong
      • Sobatpongpong
      • Sosok
      • Terkini

    © 2022 UKM-LPM Teropong UMSU | Designed and Developed by Agatha Projects.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password? Sign Up

    Create New Account!

    Fill the forms below to register

    All fields are required. Log In

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In