Teropongdaily, Medan- Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) siap hadapi pelaporan yang telah ditujukan terhadapnya sejak beberapa waktu lalu. Jum’at, (17/03/2023).
Pelaporan yang di lakukan oleh salah satu Dosen Tetap UMSU terhadap Rektor UMSU, Prof. Dr. Agussani, M.A.P atas praduga penipuan, penggelapan dan pasal penggelapan dalam jabatan telah dikenakan langsung Pasal 372 atau Pasal 378 serta Pasal 374 KUHPidana.
Pihak kuasa hukum pelapor sendiri, Syahril S.H., Sp.N., saat dimintai keterangan langsung oleh Kru Teropong terkait isu tersebut menolak membuka suara dan mengalihkan untuk mewawancarai pelapor secara langsung, yaitu Dr. Gunawan, M.Th.
Dalam hal ini, Dr. Gunawan yang menanggapi pengajuan wawancara oleh Kru Teropong secara jelas memberikan alasannya mengajukan laporan tersebut, dimana salah satu alasannya ialah atas keluhan-keluhan akan gaji dan insentif, pegawai serta Dosen di UMSU yang dibawah standar UMR.
“Kenapa mereka komplain ke saya? Karena mereka tau lari ke Universitas beresiko, kalau ke saya ga beresiko karena mereka tau saya ini siapa. Saya dulu sekretaris Universitas dan saya mengusulkan ada peningkatan kesejahteraan karena uang kita ada bukan ga ada,” ujar Dr. Gunawan
Dari pihak Universitas sendiri, menanggapi dari pelaporan yang diajukan Dr. Gunawan, dengan tegas membantah praduga tersebut dan menyatakan siap menghadapi proses hukum.
Direktur Biro Bantuan Hukum UMSU, Faizal Riza, S.H., M.H., ungkapkan kalau pihaknya telah menerima kuasa dari Rektor UMSU, dalam hal menyikapi laporan yang diajukan oleh Dr. Gunawan.
“Saat ini tim hukum sedang menyusun langkah-langkah hukum untuk menyikapi laporan tersebut karena tidak benar,” dikutip dari Humas UMSU dalam wawancara Faizal bersama wartawan Medan, (15/03).
Meski hingga saat kini pihak Humas UMSU sendiri belum mau membuka mulut untuk menyampaikan keterangan lebih lanjut, mereka merespon dengan menyatakan apa yang disampaikan Faizal merupakan pernyataan Universitas dalam menyikapi isu yang ramai dibicarakan kini.
Tr : Anonim