Teropongonline, Medan-Sebanyak 51 Mahasiswa yang ditahan oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan dibebaskan pada Sabtu (28/9/2019) mendatang. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto saat melakukan pertemuan dengan beberapa Rektor Perguruan Tinggi di Mapolrestabes Medan, Jumat (27/9/2019).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Dirinya mengatakan bahwa beberapa pimpinan Perguruan Tinggi telah menjamin Mahasiswanya tersebut sehingga dapat segera dilakukan penangguhan penahanan.
” Iya benar. Pak Kapolda sudah bertemu dengan beberapa pimpinan perguruan tinggi. Besok tepat jam 10 para Mahasiswa tersebut akan kita bebaskan,” ungkapnya di sela – sela aksi demo di Kantor DPRD Sumut, Jumat (27/9/2019).
Diketahui para pimpinan perguruan tinggi yang bertemu Kapolda Sumut dan menjamin para Mahasiswanya di Mapolrestabes Medan, Jalan H.M. Said yaitu Rektor UMSU Dr. Agussani MAP, Rektor Unimed Dr. Syamsul Gultom, Wakil Rektor I USU Prof. Dr. Ir. Rosmayati, Wakil Rektor I Panca Budi Dr. Bakti Alamsyah, Wakil Rektor III UIN Sumut Prof. Dr. Amroeni Drajat, dan Wakil Rektor III UMA Muazul dan lainnya.
Rektor UMSU, Dr. Agussani, MAP mengatakan bahwa penangguhan penahanan terhadap Mahasiswanya yang terlibat unjuk rasa berujung ricuh di depan Kantor DPRD Sumut pada Selasa 24 September 2019 lalu merupakan permintaan jajaran pimpinan perguruan tinggi kepada Polda Sumatera Utara. Setelah ditangguhkan, ia berjanji akan melakukan pertemuan dengan para Mahasiswanya tersebut untuk menyampaikan hal – hal yang sangat penting demi menjaga kondusifitas.
” Ini adalah bentuk pasang badan kami sebagai pimpinan perguruan tinggi. Artinya kami bertanggung jawab atas Mahasiswa kami masing – masing. Kami juga meminta kepada Mahasiswa kami seluruhnya agar memahami posisi kami untuk tidak lagi melakukan hal – hal yang mengganggu kondusifitas di Medan. Kami berterimakasih kepada pak Kapolda Sumut atas kebijaksanannya ini,” terang Agussani.
Tr : Agung Safari Harahap