Teropongdaily, Medan-Pemerintah resmi menutup dan mengambil langkah tegas dengan melarang social e-commerce TikTok Shop, untuk melakukan transaksi jual beli tepatnya pada Rabu kemarin. Kamis, (05/10/2023).
Alih-alih berjualan, social e-commerce TikTok, hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk. Hal ini imbas dari banyaknya platform bisnis dan e-commerce yang menjadi ladang berjualan di tanah air. Sehingga, berdampak kepada bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan usaha tradisional yang mengalami penurunan secara drastis.
Terkait hal tersebut, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menanggapi aturan pemerintah tersebut.
Fitri Aulia yang merupakan salah satu mahasiswa UMSU yang aktif berjualan di TikTok Shop, mengatakan bahwa berjualan melalui sosial media itu sangat luar biasa dan bisa menarik perhatian orang-orang.
“Bisa dibilang ini menjadi suatu hal yang luar biasa ya kak, banyak sekali yang mendistrupsi cara orang berdagang, karena yang dipikirkan bukan hanya produknya saja, tetapi juga konten apa yang menarik untuk orang,” ujar Fitri.
Lalu, Fitri juga menjelaskan bahwa Regulasi yang dibuat pemerintah itu adalah hal yang baik, namun dibalik itu pemerintah juga harus menyiapkan alternatif lain untuk para penjual.
“Regulasi atau aturan yang dibuat pemerintah menjadi hal yang baik, namun hal ini tentunya tidak hanya sebatas larangan yang diberhentikan. Pemerintah harus menyiapkan alternatif-alternatif lain seperti edukasi kepada penjual, bagaimana pola pendampingan penjual konvensional dan pola pengiriman,” jelasnya.
Lanjutnya lagi, Fitri menyampaikan bahwa keberadaan platfrom digital tanpa melakukan perbaikan, itu hanya akan menjadi sia-sia dan hanya akan menjadi wacana belaka.
“Karena kalau hanya memposisikan keberadaan platform digital, tanpa melakukan perbaikan diberbagai hal, akan menjadi sia-sia dan wacana belaka. Apalagi untuk kami dari kalangan pengusaha muda yang memulai dari TikTok sangat rumit dan bingung juga apa yang diinginkan oleh pemerintah,” ucapnya.
Diakhir, Fitri mengatakan pemerintah juga harus melakukan evaluasi terkait keberadaan UMKM dan melakukan revitalisasi, sehingga keberadaan usaha bisa menjadi daya tarik para pembeli lokal maupun internasional.
“Penting melakukan evaluasi terkait keberadaan usaha UMKM, hingga pusat-pusat perbelanjaan tradisional yang usianya bertahun-tahun. Serta mulai mengkaji ulang konsep hingga melakukan revitalisasi, sehingga keberadaan usaha ini menjadi daya tarik para pembeli lokal maupun internasional,” sampainya.
Tr : Nadia Sinaga
Editor : Khofifah Aderti Mutiara