Teropongdaily, Medan-Terdakwa Vonis Bebas tuntut ganti kerugian melalui Pra-peradilan atas kezaliman Negara yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH), yang didiskusikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jl. Hindu No.12 Medan. Selasa, (04/04/2023).
Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan merupakan karyawan Apotik Istana I Jl. Iskandar Muda No.150 D. Saat ini mendapat putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, mereka merupakan terdakwa dugaan tindakan Pidana Pasal 360 Ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan mendapatkan Putusan Bebas Nomor 2258/Pid.Sus/2020/PN Medan, tertanggal 27 Januari 2021.
Doni Choirul, S.H, selaku Pengacara Publik di LBH Medan dalam wawancaranya menyampaikan latar belakang terjadinya kasus ini.
“Pada tanggal 31 Maret 2023 Okta dan Sukma melalui LBH Medan mengajukan Pra-peradilan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Medan berdasarkan pasal 95 KUHP, Register Nomor : 30/Pid.Pra/2023/PN Medan,” ucapnya.
Doni juga menyampaikan beberapa permohonan Pra-peradilan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) dan Kejaksaan juga termasuk kedalam permohonan mereka.
Kemudian, ia menyampaikan alasan diajukan permohonan ini karena Okta dan Sukma menjadi tersangka yang dituntut oleh APH.
“Alasan diajukan permohonan ini, karena Okta dan Sukma sebagai tersangka dan terdakwa yang telah dituntut oleh APH, akibatnya Okta dan Sukma mengalami kerugian secara materil maupun immateril. Secara materil kehilangan pekerjaan dan penghasilan, kemudian kerugian immateril meminta pemulihan nama baik yang selama ini telah tercemar dikalangan masyarakat luas,” ujarnya.
Terakhir, ia menyampaikan bahwasanya saat ini tidak ada aksi demonstrasi.
“Untuk hari ini kami belum ada melakukan aksi Demonstrasi, tentang langkah hukum yg ditempuh setelah mendapatkan putusan berkekuatan tetap, dan ada yang menarik, menurut kami permohonan ini pertama kali dilakukan di Sumut, karena ini perihal yang asing atau langka dilakukan orang lain,” sampainya.
Tr : Muthi’ Nur Hanifah
Editor : Khofifah Aderti Mutiara
Sumber Foto : LBH Medan