Teropongdaily, Medan-Gelombang solidaritas publik kerap muncul setiap kali bencana melanda. Di era digital, kepedulian tersebut dengan mudah diwujudkan melalui penggalangan dana, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Namun, pernyataan Menteri Sosial Saifullah Yusuf yang menegaskan bahwa penggalangan dana bencana tanpa izin dapat dikenai sanksi denda hingga kurungan tiga bulan memantik perdebatan luas di ruang publik. Di satu sisi, aturan tersebut dinilai perlu, tetapi di sisi lain, kebijakan ini dianggap berpotensi membatasi empati masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara semangat kemanusiaan dan kepatuhan terhadap regulasi negara. Banyak warga merasa terpanggil untuk membantu korban bencana secara cepat, bahkan sebelum bantuan resmi tiba. Ketika ancaman pidana disampaikan ke publik, sebagian masyarakat menilai negara terkesan terlalu kaku dan kurang peka terhadap situasi darurat yang menuntut respons segera.
Secara regulatif, negara memiliki alasan yang kuat. Penggalangan dana tanpa izin rawan disalahgunakan, minim transparansi, serta berpotensi menimbulkan penipuan. Dalam sejumlah kasus sebelumnya, dana solidaritas publik tidak sepenuhnya sampai kepada korban akibat lemahnya pengawasan. Dalam konteks ini, izin bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen kontrol untuk memastikan dana publik dikelola secara akuntabel dan tepat sasaran.
Namun, persoalan muncul ketika regulasi tersebut tidak dibarengi dengan sosialisasi yang masif serta mekanisme perizinan yang sederhana. Banyak masyarakat awam belum memahami bahwa aksi penggalangan dana, sekecil apa pun skalanya, memiliki konsekuensi hukum. Ketidaktahuan ini berpotensi menyeret warga yang berniat baik ke dalam persoalan hukum.
Lebih jauh, narasi ‘kurungan tiga bulan’ yang disampaikan ke publik tanpa penjelasan kontekstual berisiko menimbulkan ketakutan kolektif. Alih-alih mendidik, pendekatan yang terlalu menekankan sanksi justru dapat mematikan inisiatif sosial. Dalam situasi bencana, kecepatan dan kepercayaan publik menjadi kunci utama, sementara prosedur birokrasi kerap dipersepsikan lambat dan berbelit.
Negara seharusnya hadir sebagai fasilitator, bukan semata-mata sebagai regulator. Pemerintah dapat membuka kanal resmi penggalangan dana yang mudah diakses masyarakat, termasuk melalui kerja sama dengan komunitas, mahasiswa, dan relawan. Dengan demikian, semangat solidaritas tetap terjaga, sementara aspek legalitas dan transparansi dapat terpenuhi.
Selain itu, edukasi publik mengenai tata cara penggalangan dana yang sah perlu diperkuat. Sosialisasi tidak cukup dilakukan melalui pernyataan pejabat atau pemberitaan semata, tetapi harus menjangkau hingga ke akar rumput. Jika masyarakat memahami prosedur serta alasan di balik regulasi, kepatuhan tidak lagi dipandang sebagai paksaan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
Polemik ini sejatinya menjadi momentum refleksi. Regulasi tidak boleh mematikan nurani, sementara solidaritas tidak boleh berjalan tanpa akuntabilitas. Keduanya harus berjalan beriringan. Negara dan masyarakat memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan korban bencana menerima bantuan secara cepat, aman, dan tepat.
Pada akhirnya, empati adalah fondasi kemanusiaan, sedangkan aturan merupakan penopangnya. Ketika keduanya saling menguatkan, bukan saling meniadakan, kepercayaan publik terhadap negara akan tumbuh. Bencana tidak hanya menguji ketangguhan fisik, tetapi juga kebijaksanaan dalam mengelola solidaritas sosial.
Tr: Raihan Aqiila





















