Sekretaris Senat Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Prof. Dr. H. M. Arifin Gultom, S.H., M.Hum., membacakan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang pemberhentian dan pengangkatan Badan Pembina Harian (BPH) UMSU periode 2026–2030, Selasa (28/4/2026).
Dalam pembacaan tersebut, disampaikan Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 181/Kep/I.0/D/2026 tentang pemberhentian anggota Badan Pembina Harian UMSU masa jabatan 2022–2026.
“Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 181/Kep/I.0/D/2026 tentang pemberhentian anggota Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara masa jabatan 2022–2026, menetapkan pemberhentian dengan hormat nama-nama yang tercantum,” ujarnya.
Keputusan tersebut berlaku sejak 30 April 2026 dan telah ditetapkan di Yogyakarta pada 9 April 2026 oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Selanjutnya, dibacakan pula Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 182/Kep/I.0/D/2026 tentang pengangkatan anggota Badan Pembina Harian UMSU masa jabatan 2026–2030.
“Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 182/Kep/I.0/D/2026 tentang pengangkatan anggota Badan Pembina Harian Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara masa jabatan 2026–2030, menetapkan susunan kepengurusan baru yang mulai berlaku sejak 30 April 2026 hingga 29 Juli 2030,” lanjutnya.
Dalam keputusan tersebut, Prof. Dr. Agusani, M.A.P. ditetapkan sebagai Ketua, Drs. Mutolib, M.M. sebagai Sekretaris, Irwan Sahputra, M.A. sebagai Bendahara, serta Drs. Dalail Ahmad, M.A. dan Prof. Dr. H. Hassim Shah Nasution, M.A. sebagai Anggota.
“Keputusan ini disampaikan kepada seluruh pihak yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutupnya.
Pimpinan pusat Muhammadiyah berharap seluruh anggota yang telah ditetapkan dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tr: Dinda




















