Teropongdaily, Medan-Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang libur nasional dan cuti bersama Tahun 2025, Selasa (23/12/2025).
Surat edaran tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UMSU Nomor 6766/EDR/II.3.AU/UMSU/D/2025. Melalui edaran ini, UMSU menyampaikan sejumlah ketentuan kepada seluruh sivitas akademika Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Adapun ketentuan yang disampaikan sebagai berikut:
1. Tanggal 24 Desember 2025 hingga 27 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur tambahan bagi mahasiswa yang beragama Kristen dan Katolik. Dosen pengampu mata kuliah diminta mencatat mahasiswa yang bersangkutan sebagai hadir.
2. Tanggal 24 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur khusus.
3. Tanggal 25 Desember 2025 merupakan libur nasional.
4. Tanggal 26 Desember 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama.
5. Tanggal 1 Januari 2026 merupakan libur nasional.
6. Ketentuan pada angka 1 juga berlaku bagi dosen PNS yang diperbantukan (Dpk) di UMSU.
7. Kegiatan administrasi, layanan akademik, dan perkuliahan kembali dilaksanakan pada 27 Desember 2025.
8. Pada tanggal 31 Desember 2025 serta 2 dan 3 Januari 2026, perkuliahan dilaksanakan secara daring.
9. Pada tanggal 31 Desember 2025 serta 2 dan 3 Januari 2026, tenaga kependidikan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan sistem work from anywhere (WFA).
10. Kegiatan administrasi, layanan akademik, dan perkuliahan kembali dilaksanakan secara normal pada 5 Januari 2026.
Demikian edaran ini disampaikan agar menjadi perhatian bersama dan kiranya dapat diindahkan.

Tr: Divia Amanda




















