Teropongdaily, Medan-Biaya penyelesaian tugas akhir mahasiswa sempat terjadi kenaikan, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penundaan Pelaksanaan Biaya Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa. Sabtu, (17/06/2023).
Berdasarkan keputusan Rektor UMSU Nomor : 2068/ KEP/ II.3.AU/ UMSU/C /2023 tentang Pelaksanaan Keputusan Rektor terkait Biaya Ujian Susulan dan Penetapan Biaya Penyelesaian Tugas Akhir Mahasiswa, maka dijabarkan keputusan sebagai berikut :
- Biaya penyelesaian tugas akhir yang meliputi biaya ujian sidang meja hijau dan biaya wisuda sebagaimana yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor Nomor 72 / KEP / II.3.AU / UMSU / C / 2023 ditunda pelaksanaannya , kecuali :
a . Biaya Ujian Susulan bagi Mahasiswa selain Fakultas Kedokteran , Program Magister dan Program Doktor sebesar Rp 25.000 , – ( dua puluh lima ribu rupiah ) per mata kuliah.
b . Biaya Surat Keterangan Pendamping Ijazah ( SKPI ) sebesar Rp 120.000 , – ( seratus dua puluh ribu rupiah ).
c . Biaya Yudisium sebesar Rp 150.000 , – ( seratus lima puluh ribu rupiah ) mulai berlaku efektif pada pelaksanaan Wisuda Periode 2 Tahun 2023 .
- Biaya Ujian Sidang Meja Hijau dan biaya wisuda masih berpedoman pada Keputusan Rektor Nomor 242 / KEP / II.3 – AU / C / 2018 dengan rincian sebagai berikut:
a . Biaya Sidang Meja Hijau : Rp 500.000 , -/mahasiswa.
b . Biaya pelaksanaan wisuda ber – Akta : Rp 1.650.000 , – / mahasiswa ; c . Biaya pelaksanaan wisuda non – Akta : Rp 1.600.000 , -/mahasiswa.
Tr Siti Rifani dan Sonya Mayrevi